Kasus dugaan manipulasi label gizi pada beras fortifikasi kini tengah menjadi sorotan tajam. Anggota Komisi IV DPR RI, Ajbar, mendesak para pelaku usaha untuk memastikan bahwa kandungan nutrisi yang tertera pada kemasan benar-benar sesuai dengan realitas produk. Langkah ini dinilai sangat krusial demi menjamin hak konsumen sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap produk pangan bergizi di tanah air.
Menurut Ajbar, beras fortifikasi diproduksi melalui proses khusus yang melibatkan penambahan zat gizi mikro. Oleh sebab itu, wajar jika harga jualnya berbeda dari beras biasa. Namun, perbedaan harga tersebut harus berbanding lurus dengan manfaat kesehatan yang dijanjikan. Ia menegaskan agar pelaku usaha menaati aturan dengan serius dan tidak memanfaatkan momentum ini untuk meraup keuntungan sepihak lewat klaim palsu.
Lebih lanjut, Ajbar juga menyoroti pentingnya menjaga stabilitas harga beras fortifikasi agar tetap terjangkau. Penentuan harga harus dikalkulasikan secara transparan dan rasional dengan menyeimbangkan biaya produksi tambahan serta daya beli konsumen. Dengan demikian, produk pangan berkualitas tinggi ini dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat guna mendukung program perbaikan gizi nasional.
Tuntutan dari DPR ini mencuat bukan tanpa alasan. Sebelumnya, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, membongkar skandal besar yang melibatkan 25 merek beras fortifikasi di pasaran. Produk-produk tersebut diduga kuat tidak memenuhi standar mutu SNI 9314:2024 dan SNI 9372:2025. Manipulasi kandungan gizi ini diperkirakan telah menimbulkan kerugian konsumen yang sangat fantastis, mencapai Rp89 triliun.
Sebagai langkah tegas, pemerintah telah memerintahkan penarikan produk-produk bermasalah tersebut dari peredaran, mencabut izin edar produsen yang melanggar, serta memproses hukum pihak-pihak yang terlibat. Beberapa inisial merek yang kini disanksi keras di antaranya adalah WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, hingga CMS. Pengawasan ketat ini diharapkan dapat memberi efek jera dan melindungi ketahanan pangan nasional dari praktik curang.








