Rupiah Bertanda Tangan Purbaya-Perry Buruan Kolektor: BI Angkat Bicara Soal Keabsahan dan Aturan Hukum

Sebuah fenomena menarik tengah meramaikan jagat kolektor uang di Tanah Air. Uang kertas Rupiah dengan tahun cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa saat menjabat sebagai Menteri Keuangan ad interim, bersama tanda tangan Gubernur Bank Indonesia (BI) kala itu, Perry Warjiyo, kini menjadi incaran hangat. Keunikan ini memicu spekulasi dan perburuan, mengingat masa jabatan Purbaya sebagai Menkeu relatif singkat, menjadikannya ‘langka’ di mata para penikmat numismatik.

Menyikapi euforia yang berkembang di kalangan masyarakat dan kolektor, Bank Indonesia melalui Direktur Eksekutif sekaligus Kepala Departemen Komunikasi, Ramdan Denny Prakoso, angkat bicara. Denny menegaskan bahwa uang Rupiah yang menjadi sorotan tersebut, meskipun memuat tanda tangan pejabat yang kini telah berganti posisi, tetap sah sebagai alat pembayaran di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Read More

Penegasan ini bukan tanpa dasar. BI menjelaskan bahwa pencantuman tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur BI pada uang kertas Rupiah telah diatur secara gamblang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Regulasi ini menjadi landasan kuat bagi keabsahan setiap lembar Rupiah yang beredar.

Denny Prakoso lebih lanjut merinci bahwa tanda tangan yang tertera pada uang Rupiah adalah representasi pejabat yang sah pada saat proses penetapan dan produksi uang tersebut berlangsung. Dengan demikian, kehadiran tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Perry Warjiyo pada uang Rupiah tahun cetak 2026 (yang merupakan bagian dari Uang Tahun Emisi 2022 pecahan Rp100 ribu) adalah cerminan dari otoritas yang berwenang pada periode tersebut.

Pergantian Pejabat Tidak Pengaruhi Keabsahan

Penting untuk digarisbawahi, pergantian pimpinan di Kementerian Keuangan maupun Bank Indonesia setelah proses produksi dan peredaran uang tidak serta-merta menggugurkan status keabsahan uang tersebut. Masyarakat dapat terus menggunakan uang Rupiah bertanda tangan Purbaya-Perry ini untuk segala bentuk transaksi sehari-hari tanpa keraguan. Prinsip ini menjamin stabilitas dan kepercayaan terhadap mata uang nasional, terlepas dari dinamika rotasi jabatan di lembaga negara.

Meskipun demikian, Bank Indonesia juga memastikan bahwa untuk penerbitan uang Rupiah selanjutnya, tanda tangan yang akan dicantumkan akan disesuaikan dengan pejabat yang menjabat pada saat proses pengelolaan dan produksi uang Rupiah dilakukan. Ini adalah bagian dari prosedur standar dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Fenomena ini bukan hanya sekadar perburuan benda koleksi, melainkan juga menjadi momen edukasi bagi publik mengenai sistem moneter dan regulasi mata uang di Indonesia. Keabsahan Rupiah tidak bergantung pada masa jabatan individual, melainkan pada ketetapan hukum dan otoritas Bank Indonesia sebagai bank sentral.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *