Kasus Suap Bengkulu: KPK Geledah Rumah Anggota DPRD dan ASN PUPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak cepat dalam mengusut tuntas kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Sebagai bagian dari pengembangan penyidikan, tim penyidik lembaga antirasuah tersebut melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda di Kota Bengkulu.

Langkah tegas KPK ini menyasar kediaman sejumlah pejabat penting di daerah tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa lokasi yang digeledah meliputi rumah milik dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bengkulu, rumah seorang anggota DPRD Kota Bengkulu, serta satu rumah milik pihak swasta.

Read More

Dari penggeledahan yang berlangsung selama dua hari tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Dokumen-dokumen kedinasan dan sejumlah barang elektronik yang diduga kuat berkaitan erat dengan aliran dana suap langsung disita untuk dianalisis lebih lanjut.

Tak hanya melakukan penggeledahan fisik, KPK juga gencar mengorek keterangan dari berbagai saksi guna memperkuat konstruksi perkara. Pemeriksaan saksi-saksi tersebut digelar di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu.

Kasus korupsi ini bermula dari dugaan suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk Tahun Anggaran 2025-2026. Hingga kini, lembaga antirasuah telah menetapkan lima orang sebagai tersangka resmi.

Dua tersangka utama yang diduga menerima suap adalah Bupati Rejang Lebong, Fikri, bersama Kepala Dinas PUPRPKP, Harry Eko Purnomo. Sementara itu, tiga orang lainnya dari sektor swasta ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap untuk mengamankan proyek-proyek strategis di wilayah tersebut.

Saat ini, seluruh tersangka telah mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK Jakarta. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *