Mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas, secara terbuka menyatakan ketidakpahamannya atas surat dakwaan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (11/8), pejabat era Presiden Joko Widodo ini secara tegas membantah telah menikmati uang sepeser pun dari pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023-2024.
Dalam berkas dakwaannya, JPU KPK menuding Gus Yaqut menerima aliran dana fantastis mencapai US$271.500. Menanggapi tuduhan tersebut, Yaqut menilai bahwa dakwaan jaksa hanya berlandaskan asumsi tanpa bukti nyata. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang Rp1.000 pun dari seluruh tahapan proses penyelenggaraan haji tersebut.
Yaqut mengungkapkan bahwa pihak yang seharusnya dihadirkan dan bertanggung jawab dalam persidangan adalah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Menurutnya, entitas swasta itulah yang melakukan praktik jual beli kuota serta menerima keuntungan berupa fee. Ia menekankan bahwa fokus utamanya selama memimpin Kementerian Agama semata-mata demi menjamin keselamatan, pembinaan, serta kualitas layanan bagi para jemaah haji Indonesia.
Senada dengan kliennya, tim kuasa hukum Yaqut, Dodi S. Abdulkadir, menilai tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya sangat kabur. Dodi menyoroti ketiadaan rincian fakta mengenai bagaimana, kapan, dan di mana uang ratusan ribu dolar tersebut diserahkan kepada Yaqut.
Pihak kuasa hukum berkesimpulan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini terkesan dipaksakan dan dilakukan secara setengah hati. Dodi juga mempertanyakan sikap penyidik yang belum memproses hukum nama-nama figur lain yang tercantum dalam surat dakwaan sebagai pemrakarsa pemanfaatan kuota haji tambahan tersebut.

