Terseret Skandal Dugaan Pemaksaan Aborsi, Gelar Duta Wisata Jatim Tio Ferdian Resmi Dicopot

Langkah tegas diambil oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jawa Timur terhadap sosok figur publik daerah. Gelar Wakil 1 Raka Jawa Timur 2026 yang disandang oleh Tio Ferdian Rahmana resmi dicopot setelah ia tersandung dugaan kasus pemaksaan aborsi terhadap kekasihnya. Keputusan drastis ini diambil usai digelarnya sidang kode etik maraton yang menghadirkan berbagai instansi terkait.

Kepala Disbudpar Jatim, Evy Afianasari, menegaskan bahwa pencopotan gelar tersebut merupakan bentuk komitmen penegakan etika di lingkungan Duta Wisata. Sidang kode etik tersebut melibatkan jajaran Disbudporapar Kota Surabaya, dewan juri Raka Raki 2026, Ikatan Raka Raki Jatim, Paguyuban Cak Ning Surabaya, serta pakar psikologi.

Tiga Poin Keputusan Sidang Etik

Berdasarkan Berita Acara Disbudpar Jatim Nomor: 500.13.4.1/118.4/2026, terdapat tiga sanksi utama yang dijatuhkan kepada Tio. Pertama, pencabutan status dan pembebasan seluruh tugas maupun haknya sebagai Wakil 1 Raka Jawa Timur 2026. Kedua, Tio diwajibkan mengembalikan seluruh atribut keartifan, termasuk piala, selempang, piagam, hingga nominal uang tunai dan hadiah sponsorship yang telah diterima.

Menariknya, pada poin ketiga, Disbudpar Jatim menegaskan tidak akan melakukan penunjukan figur pengganti untuk posisi Wakil 1 Raka Jatim 2026. Hal ini dijadikan simbol serta peringatan keras bagi seluruh pengemban amanat Duta Wisata agar senantiasa menjaga moralitas dan integritas.

Dampak Pemecatan di Pemkot Surabaya dan Jalur Hukum

Skandal ini mencuat setelah tangkapan layar obrolan pesan singkat beredar luas di jejaring media sosial. Tio diduga meminta korban yang tengah mengandung 12 minggu untuk melakukan tindakan aborsi di luar negeri. Tak hanya berimbas pada gelar Duta Wisata, Pemkot Surabaya yang mempekerjakannya sebagai tenaga kontrak non-ASN di Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan juga telah mengambil langkah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Di sisi lain, Polrestabes Surabaya melalui Satres PPA-PPO mengimbau korban untuk segera melayangkan laporan resmi. Meski kepolisian telah memantau perkembangan skandal yang menjadi sorotan publik ini, proses hukum pidana baru dapat berjalan secara optimal bila ada aduan langsung dari pihak terdampak.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *