Gelombang kecaman publik meluas setelah sebuah potongan video menunjukkan aksi promosi minuman keras (miras) yang melibatkan pembacaan ayat suci Al-Qur’an di festival musik The Sounds Project, Ancol, Jakarta Utara. Aksi yang memicu kontroversi tersebut memperlihatkan seorang pengunjung wanita membaca Surat Ad-Duha di stan salah satu merek miras demi mendapatkan hadiah minuman beralkohol.
Insiden tersebut mendadak viral di berbagai platform media sosial dan memicu reaksi keras dari masyarakat luas, Majelis Ulama Indonesia (MUI), hingga anggota DPR. Tak tinggal diam, kelompok advokat yang tergabung dalam Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) resmi mengadukan peristiwa ini ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penistaan agama.
Ketua ALMI, Zainul Arifin, menegaskan bahwa tindakan pemasaran tersebut sangat melukai perasaan umat beragama dan tidak dapat dikategorikan sebagai sekadar hiburan pasar. Menurutnya, mengaitkan kitab suci dengan minuman beralkohol jelas-jelas menyeberangi batasan etika dan hukum di Indonesia.
Menanggapi kehebohan ini, pihak penyelenggara festival, The Sounds Project, menyampaikan klarifikasi resmi melalui akun media sosial mereka. Pihak manajemen mengklaim bahwa aktivitas tantangan di stan sponsor tersebut berlangsung sepenuhnya di luar pengetahuan dan kendali mereka.
“Kami tidak pernah dan tidak akan pernah menoleransi segala bentuk penistaan agama atau tindakan yang menyinggung SARA oleh pihak mana pun di area acara kami,” tegas penyelenggara dalam keterangannya. Mereka juga menyatakan telah menegur keras pihak sponsor terkait serta menuntut pengusutan tuntas terhadap panitia maupun pemandu acara (MC) yang terlibat.
Saat ini, aparat kepolisian telah bergerak cepat dengan mengagendakan pemanggilan terhadap pihak penyelenggara acara serta MC yang memandu jalannya tantangan di stan tersebut. Peristiwa ini menjadi catatan kelam sekaligus pengingat krusial bagi para pengelola acara dalam memperketat pengawasan aktivitas promosi produk sponsor demi menjaga nilai-nilai norma, etika, dan keagamaan di ruang publik.




