Kabar mengejutkan datang dari industri kreatif digital mancanegara. Seorang influencer ternama asal Malaysia, Aisar Khaled, kini harus berhadapan dengan proses hukum di Indonesia. Ia resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh sebuah perusahaan agensi lokal terkait dugaan kasus perbuatan curang dan penipuan investasi dengan nilai kerugian mencapai Rp5,7 miliar.
Langkah hukum ini terpaksa ditempuh pelapor setelah serangkaian upaya penyelesaian secara kekeluargaan hingga pengiriman surat teguran hukum (somasi) tidak mendapatkan respons positif dari pihak Aisar. Tim kuasa hukum korban, Machi Achmad dan Michael Sugijanto, membeberkan bahwa jalinan kerja sama bisnis ini sejatinya telah dimulai sejak Februari 2026 lalu.
Dalam kesepakatan investasi tersebut, Aisar Khaled memiliki sisa kewajiban finansial yang belum diselesaikan. Sebagai bentuk penyelesaian utang investasi tersebut, sang influencer berjanji untuk memenuhi komitmen kerja profesional, seperti menghadiri sejumlah kegiatan promosi serta melakukan siaran langsung (live broadcast) dalam berbagai acara yang diselenggarakan oleh pihak agensi.
Namun, komitmen tersebut berjalan alot. Michael Sugijanto mengungkapkan bahwa interaksi terakhir antara kliennya dengan sang selebgram terjadi pada Juli 2026. Saat itu, Aisar sempat menghadiri event karena ditawari pemotongan nilai utang. Setelah agenda tersebut selesai, Aisar diduga memutus komunikasi secara sepihak dan tidak lagi merespons iktikad baik yang ditawarkan pihak agensi.
Pihak kepolisian telah membenarkan masuknya laporan resmi terkait kasus ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa laporan tersebut sedang diproses oleh penyidik. Dalam laporan polisi tersebut, Aisar Khaled disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP, Pasal 486 KUHP, dan atau Pasal 607 KUHP.
Kasus yang menyeret figur publik internasional ini menjadi pelajaran penting bagi para pelaku industri hiburan dan kreator konten mengenai krusialnya menjaga integritas serta kepatuhan hukum dalam perjanjian bisnis lintas negara.








