Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel yang menyeret PT Ceria Nugraha Indotama (CNI). Meski pihak perusahaan telah menyerahkan uang sebesar Rp401 miliar sebagai pengembalian kerugian negara, korps adhyaksa memastikan bahwa langkah hukum pidana terhadap kasus ini tidak akan dihentikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa kasus ini kini telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan umum oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup kuat terkait adanya penyimpangan dalam aktivitas pertambangan tersebut.
“Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus perbuatan pidana yang telah terjadi,” tegas Anang kepada awak media. Namun, ia menambahkan bahwa iktikad baik pengembalian dana fantastis senilai Rp401 miliar tersebut nantinya akan menjadi poin pertimbangan yang meringankan dalam proses persidangan di pengadilan.
Kasus rasuah yang berlokasi di Sulawesi Tenggara ini terbentang sepanjang periode 2017 hingga 2020. Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa PT CNI diduga kuat menjalankan operasi penambangan tanpa mengantongi dokumen penting berupa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Tanpa adanya izin resmi ini, aktivitas eksploitasi dan ekspor nikel yang mereka lakukan otomatis dikategorikan ilegal.
Tak hanya sampai di situ, modus operandi yang digunakan juga melibatkan manipulasi hasil uji kadar nikel. PT CNI diduga bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara untuk mendongkrak laporan kadar nikel agar memenuhi ambang batas ekspor di atas 1,7 persen. Akibat penggunaan dokumen fiktif dan tidak sah ini, negara menderita kerugian yang sangat masif.
Di sisi lain, Kejagung membantah rumor yang menyebutkan bahwa kasus korupsi ini berkaitan dengan proyek strategis nasional (PSN). Menurut Anang, pelanggaran ini murni merupakan aktivitas pertambangan di luar ketentuan dan penyimpangan kerja sama ekspor.
Saat ini, dana Rp401 miliar yang disita dari PT CNI telah didepositokan secara resmi ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) di Bank Mandiri sebagai barang bukti. Proses penyidikan masih terus berjalan intensif guna menetapkan tersangka utama yang harus bertanggung jawab atas kerugian negara tersebut.








