Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus bergulir di DPR RI. Komisi III DPR RI kini telah memetakan batasan krusial mengenai jenis kejahatan apa saja yang asetnya dapat disita oleh negara. Langkah ini dinilai penting agar penerapan hukum nantinya dapat berjalan lebih terarah, adil, dan proporsional.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa perumusan 13 jenis tindak pidana ini didasarkan pada masukan para ahli hukum. Para ahli menekankan pentingnya pembatasan objek hukum, di mana perampasan aset tanpa putusan pidana sebaiknya difokuskan pada kejahatan bermotif ekonomi, merugikan keuangan negara, atau memiliki dampak sistemik yang luar biasa terhadap publik.
Sebagai bahan perbandingan, Komisi III DPR juga mempelajari penerapan hukum serupa di kancah internasional. Di Selandia Baru, perampasan aset menyasar kejahatan signifikan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. Sementara itu, negara-negara seperti Amerika Serikat, Italia, dan Singapura fokus pada kejahatan terorganisasi seperti sindikat narkotika, mafia, fraud, hingga korupsi berskala besar.
Berdasarkan hasil kajian mendalam tersebut, berikut adalah daftar 13 tindak pidana yang masuk dalam ruang lingkup RUU Perampasan Aset:
- Tindak pidana korupsi;
- Tindak pidana narkotika dan psikotropika;
- Tindak pidana terorisme;
- Penyelundupan manusia;
- Penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya;
- Tindak pidana di bidang kehutanan;
- Tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
- Tindak pidana di bidang perpajakan;
- Tindak pidana di bidang perbankan;
- Tindak pidana di bidang perasuransian;
- Tindak pidana di bidang pertambangan;
- Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; serta
- Tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Habiburokhman menegaskan bahwa DPR berkomitmen melahirkan undang-undang yang partisipatif dan komprehensif. Masukan dari elemen masyarakat sipil dan akademisi dipastikan menjadi pilar utama guna menghasilkan regulasi yang efektif dalam memulihkan kerugian negara sekaligus tetap menjaga keadilan hukum.








