Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengambil langkah tegas dalam mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit. Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bersama Tim Badan Pemulihan Aset Kejagung berhasil menyita aset fantastis senilai Rp338,3 miliar milik taipan tambang, Sudianto alias Aseng.
Aset yang disita tersebut merupakan milik Aseng dalam kapasitasnya sebagai beneficial owner atau pemilik manfaat dari PT Quality Success Sejahtera (QSS). Kasus mega korupsi ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola tambang bauksit di wilayah Kalimantan Barat untuk periode tahun 2017 hingga 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa operasi penyitaan maraton ini berlangsung selama lima hari, tepatnya pada 25 hingga 29 Agustus 2026. “Total nilai estimasi keseluruhan barang bukti yang disita oleh Tim Penyidik saat pelaksanaan penyitaan tersebut mencapai Rp338.358.700.000,” ujar Anang dalam keterangan resminya.
Penyitaan ini menyasar berbagai jenis aset bernilai tinggi, mulai dari properti hingga armada operasional tambang skala besar. Kejagung menyita tanah dan bangunan senilai Rp1,4 miliar di Pontianak dan Kubu Raya. Namun, porsi terbesar dari penyitaan ini didominasi oleh aset bergerak yang nilainya mencapai Rp336,9 miliar.
Di wilayah perairan, penyidik menyegel tujuh unit kapal tongkang senilai Rp210 miliar dan sembilan unit kapal tug boat senilai Rp90 miliar. Sementara di area darat dan logistik pertambangan, petugas mengamankan 16 unit alat berat seharga Rp32 miliar, puluhan armada dump truck merek Hino dan Dongfeng, serta beberapa mobil operasional lapangan.
Langkah hukum penyitaan dan penitipan ini diambil sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana guna menjaga keutuhan serta nilai ekonomis aset tersebut. Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan total lima orang tersangka dalam pusaran kasus ini. Selain Aseng yang diduga kuat mengendalikan aktivitas tambang ilegal di luar konsesi, tersangka lainnya melibatkan jajaran direksi PT QSS, konsultan perizinan, hingga oknum analis pertambangan di Kementerian ESDM.








