Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengambil langkah cepat dalam melindungi keselamatan siswa dan guru di wilayah terdampak Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Melalui Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah resmi memperbolehkan sekolah menggunakan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) atau Dana BOS untuk memitigasi dampak buruk kabut asap.
Kebijakan strategis ini memberikan fleksibilitas bagi kepala sekolah untuk mengalokasikan anggaran guna membeli berbagai perlengkapan kesehatan. Fasilitas yang dapat dibiayai menggunakan dana BOSP antara lain masker pelindung, alat penjernih udara (air purifier), kipas angin, bahan penutup ventilasi, hingga penggandaan modul pembelajaran mandiri untuk mendukung sistem belajar jarak jauh.
Selain fleksibilitas anggaran, surat edaran tersebut juga mengatur panduan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara dinamis yang disesuaikan dengan kualitas udara harian berdasarkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU). Pihak sekolah diwajibkan memantau ISPU minimal dua kali sehari, yakni sebelum kegiatan belajar dimulai dan pada pertengahan hari.
Berikut adalah rincian skenario pembelajaran berdasarkan tingkatan ISPU yang wajib dipatuhi:
- ISPU 1-50 (Baik): Pembelajaran tatap muka berjalan normal seperti biasa.
- ISPU 51-100 (Sedang): Sekolah tetap beroperasi tatap muka, namun kegiatan luar ruangan seperti upacara, olahraga, dan ekstrakurikuler wajib dibatasi atau dialihkan ke dalam ruangan.
- ISPU 101-200 (Tidak Sehat): Pembelajaran tatap muka mulai dibatasi. Kelompok rentan seperti siswa PAUD, SD kelas 1 hingga 3, siswa Sekolah Luar Biasa (SLB), serta murid dengan penyakit bawaan (komorbid) dialihkan ke Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
- ISPU 201-300 (Sangat Tidak Sehat): Pembelajaran tatap muka dihentikan sepenuhnya dan diganti dengan PJJ, baik daring maupun luring menyesuaikan situasi wilayah setempat.
- ISPU di atas 300 (Berbahaya): Pembelajaran dilakukan secara jarak jauh penuh. Seluruh aktivitas berkumpul di lingkungan sekolah dilarang, dan prioritas utama dialihkan ke proses evakuasi serta perlindungan kesehatan darurat.
Langkah taktis dari Kemendikdasmen ini diharapkan dapat meminimalkan dampak buruk polusi asap terhadap kesehatan anak-anak sekolah tanpa harus sepenuhnya memutus hak mereka untuk mendapatkan pendidikan yang layak.








