Badung, Bali – Direktorat Jenderal Imigrasi terus memperketat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) yang berada di Indonesia. Dalam upaya menjaga ketertiban dan kedaulatan negara, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, turun langsung memimpin operasi pengawasan bersandi “Dharma Dewata” di kawasan populer Canggu, Kabupaten Badung, Bali.
Operasi senyap yang berlangsung pada Kamis malam tersebut berhasil menjaring lima WNA yang terindikasi melanggar aturan keimigrasian dengan melebihi masa berlaku izin tinggal alias overstay. Selain itu, petugas juga memeriksa satu WNA pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) demi memastikan keabsahan dokumennya.
Adapun rincian warga asing yang diamankan terdiri dari satu warga negara Amerika Serikat, dua warga Inggris, satu warga Nigeria, satu warga Uganda, dan satu warga India. Seluruh WNA bermasalah tersebut kini telah dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan mendalam.
Hendarsam menegaskan bahwa langkah taktis ini merupakan komitmen nyata imigrasi dalam menciptakan iklim pariwisata Bali yang aman, tertib, dan kondusif. Pendekatan yang digunakan mengedepankan prinsip humanis namun tetap tegas tanpa pandang bulu.
“Pengawasan ini difokuskan pada penindakan pelanggaran izin tinggal, gangguan ketertiban umum, hingga upaya pencegahan kejahatan lintas negara,” ujar Hendarsam.
Sebagai informasi, Satgas Patroli Dharma Dewata dibentuk sejak April 2026 untuk mengoptimalkan deteksi dini pelanggaran keimigrasian di Pulau Dewata. Satgas ini berkolaborasi erat dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), TNI, Polri, Satpol PP, hingga pecalang setempat. Selain itu, akurasi data dipantau ketat menggunakan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Keberadaan satgas ini terbukti efektif meningkatkan rasa aman di masyarakat. Pada operasi tahap pertama yang digelar Juli lalu, petugas berhasil mengamankan 62 WNA pelanggar aturan. Sementara pada operasi tahap kedua, sebanyak 66 WNA kembali ditindak dengan berbagai jenis pelanggaran, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal hingga gangguan ketertiban umum.
Dengan pengawasan yang semakin masif ini, Imigrasi Bali mengirimkan pesan kuat bagi para wisatawan asing untuk selalu mematuhi hukum yang berlaku selama menikmati keindahan Pulau Dewata.








