Geger WNA Israel Buka Bisnis di Bali, Terkuak Trik Paspor Ganda yang Digunakan

Fenomena keberadaan dan aktivitas bisnis para Warga Negara Asing (WNA) asal Israel di Bali belakangan ini mendadak menjadi perbincangan hangat publik. Masyarakat dibuat penasaran mengenai bagaimana para WNA tersebut dapat masuk serta mendirikan usaha di Pulau Dewata, mengingat Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik resmi serta memberlakukan aturan masuk yang sangat ketat terhadap pemegang paspor Israel.

Menjawab isu yang beredar, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) akhirnya memberikan klarifikasi resmi. Berdasarkan hasil penelusuran dan verifikasi mendalam di lapangan, terkuak bahwa mayoritas WNA asal Israel yang menjalankan bisnis di Bali mengandalkan status kewarganegaraan ganda. Mereka tidak melintasi perbatasan Indonesia dengan paspor Israel, melainkan menggunakan dokumen perjalanan resmi dari negara lain.

Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan Kemenimipas, Eko Budianto, menjelaskan bahwa strategi ini membuat pengajuan izin masuk mereka berjalan layaknya WNA biasa. Dalam pemeriksaan imigrasi, ditemukan bahwa mereka kerap datang menggunakan paspor dari sejumlah negara Eropa, seperti Portugal, Jerman, hingga Yunani. Dampaknya, secara administratif keberadaan mereka tercatat sebagai warga negara dari negara-negara penyedia paspor kedua tersebut.

Lebih lanjut, Eko menegaskan bahwa prosedur bagi pemegang paspor murni Israel sebenarnya sangat berlapis melalui mekanisme calling visa. Penerbitannya pun tidak bisa diputuskan secara sepihak oleh pihak Imigrasi semata, melainkan wajib mengantongi persetujuan tim antarkementerian dan lembaga keamanan strategis. Lembaga yang terlibat antara lain Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan, Polri, Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, hingga Badan Intelijen Negara (BIN).

Karena seleksi yang begitu ketat dan berlapis, jumlah pemegang visa resmi dengan paspor Israel di Indonesia sebenarnya sangat terbatas. Kendati demikian, Kemenimipas bersama instansi terkait berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan aktivitas WNA dan kepatuhan hukum di Bali guna memastikan seluruh kegiatan investasi tetap berada di bawah koridor aturan yang berlaku.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *