Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak cepat dalam mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Penyidik KPK kembali memanggil dan memeriksa mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (HNV), dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Haniv diduga terlibat dalam pusaran kasus penerimaan gratifikasi fantastis yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Haniv berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Meski demikian, pihak lembaga antirasuah tersebut masih enggan membeberkan secara rinci materi pemeriksaan yang dicecar penyidik kepada tersangka. Langkah ini dilakukan guna menjaga kerahasiaan jalannya proses penyidikan yang sedang berlangsung ketat.
Sebagai informasi, Muhammad Haniv resmi menyandang status tersangka sejak akhir Februari lalu, setelah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) ditandatangani pada 12 Februari 2025. Rekam jejak Haniv di kementerian keuangan tidaklah sembarangan; ia tercatat pernah menduduki posisi strategis sebagai Kakanwil DJP Banten periode 2011-2015, sebelum akhirnya bergeser memimpin Kakanwil DJP Jakarta Khusus pada rentang tahun 2015 hingga 2018.
Penyelidikan KPK mengungkap rincian aliran dana haram yang diduga dinikmati oleh Haniv. Total gratifikasi yang menjeratnya diperkirakan mencapai Rp21.560.840.634. Angka fantastis tersebut mengalir ke berbagai sektor pribadi, mulai dari pendanaan acara fashion show untuk merek busana milik anaknya sebesar Rp804 juta, simpanan valuta asing (valas) senilai Rp6,6 miliar, hingga penempatan dana di deposito Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang menyentuh angka Rp14 miliar lebih.
Guna memperlancar penyidikan dan mencegah risiko melarikan diri, KPK telah memberlakukan status pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Haniv selama enam bulan ke depan. Kendati telah menyandang status tersangka dan dicegah ke luar negeri, hingga saat ini KPK belum melakukan penahanan fisik terhadap yang bersangkutan karena penyidik masih melengkapi berkas perkara.
Dalam mengembangkan kasus ini, penyidik KPK juga gencar memeriksa sejumlah saksi penting guna memperkuat alat bukti. Beberapa nama yang telah dipanggil di antaranya adalah Hadi Sutrisno (Pemeriksa Pajak Madya), Ohim (Direktur Utama PT Wildan Saskia Valasindo), Otik Rostiana (mantan Direktur Utama PT Bahari Buana Citra), serta seorang ibu rumah tangga bernama Rita Kusumandari. KPK berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya demi membersihkan institusi perpajakan dari praktik koruptif.








