DPRD Kota Bandung bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kini tengah bergerak cepat untuk merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perubahan status hukum BPR Syariah Kota Bandung menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Langkah strategis ini diambil guna menyelaraskan regulasi daerah dengan kebijakan perbankan nasional yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Anggota DPRD Kota Bandung, Eko Kurnianto W., menjelaskan bahwa transformasi bentuk hukum ini merupakan kewajiban konstitusional. Berlandaskan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2024, restrukturisasi ini mendesak untuk segera diselesaikan mengingat Kota Bandung tergolong cukup terlambat dibanding daerah lainnya.
Namun, transformasi ini bukan sekadar formalitas ganti nama. Perubahan status menjadi Perseroda membuka pintu lebar bagi penguatan struktur permodalan. Dengan skema ini, BPR Syariah dapat menerima investasi atau penyertaan modal dari pihak luar, dengan catatan pemerintah daerah tetap memegang kendali kepemilikan saham mayoritas minimal sebesar 51 persen.
Di samping aspek regulasi, momentum ini juga dimanfaatkan legislatif untuk mendesak pembenahan internal BPR Syariah secara menyeluruh. Saat ini, bank milik daerah tersebut masih menghadapi tantangan serius, seperti tingginya angka kredit macet atau Non-Performing Loan (NPL), tata kelola yang belum optimal, serta posisi direksi utama yang masih diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).
DPRD Kota Bandung optimis, pembenahan manajemen ini akan berdampak positif pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebagai perbandingan, BPR milik Pemerintah Kota Bekasi mampu menyumbang PAD hingga Rp7 miliar per tahun, sedangkan Kabupaten Sidoarjo bahkan menembus angka Rp10 miliar per tahun. Keberhasilan daerah lain ini menjadi tolok ukur sekaligus motivasi kuat bagi Kota Bandung untuk segera mereformasi institusi keuangannya.
Melalui akselerasi Raperda ini, BPR Syariah Kota Bandung diharapkan menjelma menjadi lembaga keuangan yang sehat, kompetitif, dan profesional, serta mampu memberikan kontribusi finansial yang nyata bagi pembangunan kota sekaligus kesejahteraan masyarakat.








