Praktik penagihan utang jalanan berkedok mata elang (matel) kembali menuai keresahan publik akibat aksi intimidasi dan kekerasan yang merajalela. Kasus terbaru terjadi di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, di mana seorang penagih utang nekat mengancam pengendara mobil hingga masuk ke dalam kendaraan secara sepihak saat korban sedang mengisi bahan bakar di SPBU Jalan Kamal Raya Ring Road.
Aksi nekat pelaku berinisial ML tersebut sempat viral di media sosial setelah dirinya bersitegang dan mengancam akan memiting leher pengemudi jika kendaraan tetap melaju. Pelaku mengaku sebagai penerima kuasa dari pihak pembiayaan untuk menagih tunggakan cicilan. Menanggapi insiden tersebut, aparat Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku beserta barang bukti satu unit ponsel pintar.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Nasriadi, menegaskan bahwa persoalan pembiayaan memiliki mekanisme hukum tersendiri. Ketika proses penagihan berubah menjadi ancaman fisik atau pemaksaan di jalan, kepolisian wajib menindak tegas para pelaku berdasarkan fakta hukum yang ada. Senada dengan itu, pihak Polda Metro Jaya juga mengingatkan bahwa batas-batas hukum dalam penagihan kredit tidak boleh dilampaui demi alasan apa pun.
Fenomena kekerasan oleh debt collector ini bukan yang pertama kali memicu konfrontasi berbahaya. Sebelumnya, insiden penarikan paksa di Kalibata, Jakarta Selatan, berakhir tragis dengan bentrokan fatal yang merenggut nyawa dua penagih utang. Begitu pula di Pati, Jawa Tengah, ketika empat orang debt collector ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dan aksi kekerasan terhadap warga.
Maraknya kasus perampasan kendaraan di jalanan mendorong desakan publik agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengevaluasi serta merevisi regulasi penagihan pihak ketiga. Kepolisian melarang keras tindakan menghentikan kendaraan secara sepihak di jalan umum dan mengimbau masyarakat untuk segera melapor melalui Call Center Kepolisian di nomor 110 apabila menjadi korban premanisme penagih utang.








