BPR Kota Bandung Alami Rugi Rp70 Miliar, DPRD Desak Evaluasi Total Sebelum Suntik Modal APBD

BANDUNG — Rencana pengucuran modal segar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Perseroda BPR Kota Bandung mendapat sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung. Sikap kritis ini mengemuka setelah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di sektor keuangan tersebut mencatatkan kerugian akumulatif hingga mencapai Rp70 miliar.

Kondisi finansial yang memprihatinkan ini menjadi fokus utama Panitia Khusus (Pansus) 18 DPRD Kota Bandung dalam mendalami Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait BPR Kota Bandung. Berdasarkan tinjauan laporan keuangan periode 2023–2024, kinerja perbankan daerah tersebut dinilai belum menunjukkan tren perbaikan yang positif.

Read More

Anggota Pansus 18 DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya, menegaskan bahwa audit serta pembenahan internal secara menyeluruh wajib dilakukan sebelum pemerintah daerah kembali mengalokasikan anggaran. Menurutnya, menyalurkan dana daerah secara berulang tanpa adanya kepastian reformasi manajemen merupakan langkah yang berisiko tinggi.

“Sangat ironis BPR Kota Bandung yang sudah beberapa kali menerima tambahan alokasi modal justru terus mengalami kerugian. Kita harus membongkar dan membedah apa yang sebenarnya terjadi di tubuh internal perusahaan,” ujar Erick dalam keterangan resminya.

Tiga Masalah Utama BPR Kota Bandung

DPRD Kota Bandung menilai bahwa penyertaan modal baru bukanlah jalan keluar otomatis atas krisis finansial yang dialami BPR. Mengingat modal tersebut bersumber dari uang rakyat dalam APBD, penggunaannya harus dipastikan memberikan nilai tambah serta manfaat nyata bagi masyarakat luas.

Berdasarkan hasil pemetaan Pansus 18, terdapat tiga kendala mendasar yang memicu keterpurukan BPR Kota Bandung, di antaranya:

  • Tingginya angka rasio kredit macet (non-performing loan).
  • Lemahnya implemetasi prinsip kehati-hatian (prudential banking) dalam penyaluran kredit.
  • Adanya potensi ketidakpatuhan terhadap regulasi perbankan serta catatan temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Legislatif mendesak agar manajemen BPR segera melakukan langkah efisiensi beban operasional, perbaikan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), serta penuntasan pinjaman bermasalah. Meskipun isu likuidasi sempat berkaca dari kasus BPR di daerah lain, fokus utama Pansus 18 saat ini tetap diarahkan pada penyehatan dan penyelamatan aset BUMD tersebut.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *