Tanggap Darurat Gempa NTT M 7,7: BNPB Desak 6 Kabupaten Segera Tetapkan Status Hukum

Pascagempa bumi berkekuatan Magnitudo 7,7 yang mengguncang wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen Suharyanto mendesak pemerintah daerah di enam kabupaten terdampak untuk segera menetapkan status darurat bencana secara resmi. Langkah cepat ini dinilai sangat krusial sebagai payung hukum dalam menyalurkan bantuan anggaran dan logistik secara maksimal.

Adapun enam wilayah yang diminta segera menetapkan status tersebut adalah Kabupaten Manggarai, Manggarai Timur, Ngada, Ende, Nagekeo, dan Sikka, serta Pemerintah Provinsi NTT. Menurut Suharyanto, kepastian hukum mengenai status kedaruratan merupakan syarat mutlak agar kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Pekerjaan Umum (PU), dapat bergerak cepat memberikan bantuan teknis tanpa terbentur kendala administratif.

Read More

Selain penetapan status darurat, BNPB juga merumuskan tujuh langkah taktis lainnya untuk mempercepat penanganan pascabencana. Salah satunya adalah percepatan pembentukan Pos Komando (Posko) di tingkat kabupaten hingga provinsi, dengan melibatkan unsur TNI dan Polri sebagai komandan lapangan guna memastikan distribusi logistik terkendali dalam satu komando.

Untuk mendukung efektivitas operasi di lapangan, BNPB mendirikan dua posko utama di NTT, yakni Posko Utama Pendampingan Nasional di Labuan Bajo dan Posko Taktis di Maumere. Pembagian wilayah kerja ini dirancang guna menjangkau seluruh daerah terdampak di Flores bagian barat hingga timur secara merata dan presisi.

Tidak hanya itu, jalur logistik udara kini dipusatkan melalui Posko Logistik Nasional di Halim Perdanakusuma, Jakarta. Dari posko ini, seluruh bantuan dari berbagai elemen masyarakat akan diterbangkan langsung ke Flores. Di sisi lain, operasi pencarian korban di bawah koordinasi Basarnas terus diintensifkan dengan dukungan penuh alutsista udara dan laut.

Guna memulihkan kehidupan warga, BNPB menargetkan pemulihan fasilitas vital seperti listrik, air bersih, dan komunikasi dalam waktu tujuh hari. Suharyanto juga meminta pendataan kerusakan rumah warga dilakukan secara paralel tanpa harus menunggu masa tanggap darurat berakhir agar proses rekonstruksi dapat langsung berjalan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *