Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengambil langkah proaktif bersama jajaran menteri Kabinet Merah Putih guna merampungkan berbagai polemik pertanahan dan konflik agraria yang dinilai krusial. Dalam pertemuan tertutup di Kompleks Parlemen, Senayan, pimpinan DPR mengumpulkan para menteri teknis untuk mengakselerasi penyelesaian sengketa lahan yang berdampak langsung pada masyarakat.
Rapat strategis tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, serta didampingi oleh pimpinan DPR lainnya, yakni Cucun Ahmad Syamsurizal dan Saan Mustopa. Dari jajaran eksekutif, hadir Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid beserta jajaran wakil menteri terkait.
Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa koordinasi lintas lembaga ini sangat krusial mengingat persoalan agraria membutuhkan solusi cepat dan tak bisa semata bergantung pada mekanisme jangka panjang. Menurutnya, Panitia Khusus (Pansus) Agraria yang dibentuk DPR memerlukan waktu yang cukup lama untuk menghasilkan keputusan mendasar, sementara sengketa di lapangan menuntut penanganan mendesak.
“Tujuan utama pertemuan ini adalah mendiskusikan berbagai isu strategis dan konflik pertanahan yang sangat mendesak untuk segera dicarikan solusinya secara bersama-sama,” tegas Dasco saat membuka pembahasan di Kompleks Parlemen.
Menanggapi hal tersebut, Mensesneg Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah telah mengambil tindakan konkret dengan membentuk tim gabungan lintas kementerian. Tim khusus ini ditugaskan untuk mengeksekusi penyelesaian kasus-kasus agraria yang menjadi prioritas utama.
Salah satu fokus utama yang disoroti dalam rapat tersebut adalah status keberadaan sekitar 73 ribu hektare lahan sawah produktif yang saat ini terdata masuk dalam kawasan hutan. Permasalahan tumpang tindih status lahan ini dinilai dapat diselesaikan lebih cepat melalui harmonisasi kebijakan antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan.
Sinergi antara DPR dan pemerintah ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum atas status tanah masyarakat, menghentikan sengketa berkepanjangan, sekaligus memperkuat kedaulatan pangan nasional.

