Integritas pelayanan publik kembali tercoreng oleh dugaan praktik kotor. Sebuah rekaman video yang beredar luas di media sosial telah memicu gelombang kemarahan publik setelah memperlihatkan dugaan aksi pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Jawa Barat, terhadap seorang sopir truk. Insiden memalukan ini disebut-sebut merugikan sopir hingga Rp1,7 juta, mencoreng nama baik institusi dan melukai kepercayaan masyarakat.
Video viral tersebut merekam detik-detik saat seorang perekam, didampingi sopir yang diduga menjadi korban, mendatangi sejumlah petugas Dishub yang tengah bersantai di sebuah ruangan. Dengan lugas, sopir tersebut menunjuk salah satu petugas sebagai pelaku pemerasan. Tak hanya itu, rekaman juga memperlihatkan tumpukan uang tunai yang diduga kuat merupakan hasil pungli, yang kemudian dikembalikan kepada sopir. Pemandangan ini secara gamblang menunjukkan adanya indikasi kuat tindakan melawan hukum yang seharusnya tidak terjadi di lingkungan pelayanan masyarakat.
Kasus pungli semacam ini bukan sekadar pelanggaran kecil, melainkan bentuk korupsi skala mikro yang berdampak besar pada iklim usaha dan kesejahteraan rakyat kecil, khususnya para sopir yang berjuang mencari nafkah di jalanan. Praktik pungli tidak hanya membebani biaya operasional, tetapi juga menciptakan ketidakpastian hukum dan merusak moralitas birokrasi. Ini adalah tamparan keras bagi upaya pemerintah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas, serta menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat dan sanksi yang tegas.
Menanggapi kehebohan yang ditimbulkan video tersebut, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), dengan tegas menyatakan kekecewaannya yang mendalam. KDM, yang dikenal vokal dalam menyuarakan keadilan, langsung berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Bekasi untuk menindaklanjuti insiden ini. “Saya sangat kecewa dengan perilaku oknum aparat Dishub Kota Bekasi yang melakukan tindakan pungli pemerasan terhadap para sopir,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa praktik semacam itu tidak bisa ditoleransi dan meminta Wali Kota Bekasi untuk segera mengambil tindakan drastis, termasuk pemecatan secara tidak hormat terhadap oknum yang terlibat, terlepas dari status kepegawaiannya.
Desakan KDM untuk memberikan sanksi tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan berkompromi dengan pelanggaran integritas. Harapannya, kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh aparatur negara, khususnya di sektor pelayanan publik, untuk selalu memegang teguh etika dan profesionalisme. Petugas yang mengenakan seragam negara semestinya menjadi pelayan dan pelindung masyarakat, bukan justru menjadi parasit yang mempersulit dan memeras. Masa depan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel sangat bergantung pada komitmen setiap individu yang terlibat untuk menolak praktik-praktik ilegal dan mengembalikan marwah birokrasi sebagai abdi masyarakat yang sejati.

