Jakarta, Ibu Kota Indonesia, menjadi saksi bisu berakhirnya pelarian seorang buronan kakap kasus korupsi yang telah lama dicari. Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, berkolaborasi dengan jajaran Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, berhasil membekuk Farah Hasmina Harahap, Direktur CV Hasian Abadi Group.
Penangkapan ini merupakan titik terang dalam penanganan kasus korupsi pencairan kredit di PT Bank Sumut yang telah merugikan keuangan negara hingga mencapai angka fantastis Rp2,2 miliar. Farah Hasmina Harahap, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap di sebuah apartemen di Cinere, Jakarta Selatan, pada tanggal 28 Juli 2026, setelah proses perburuan yang cukup panjang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, menjelaskan kronologi kasus yang menjerat Farah. Tersangka diduga kuat menjadi otak di balik pengajuan kredit fiktif atas nama debitur CV Hasian Abadi Group ke PT Bank Sumut pada tahun 2012. Dari hasil penyidikan mendalam, ditemukan banyak kejanggalan dan penyimpangan dalam proses pencairan kredit tersebut, yang secara nyata merugikan kas negara.
Penetapan status tersangka terhadap Farah Hasmina Harahap telah dilakukan sejak 5 Januari 2026. Namun, pada saat proses penyidikan seharusnya dilanjutkan, tersangka memilih untuk melarikan diri, sehingga namanya secara resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kerja keras dan koordinasi antar lembaga penegak hukum akhirnya membuahkan hasil, menempatkan Farah kembali di hadapan hukum.
Kasus ini tidak hanya menyeret Farah, melainkan juga melibatkan pihak lain. Rizaldi menambahkan bahwa tim penyidik sebelumnya juga telah menetapkan Analis Kredit Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Krakatau Medan berinisial LPL sebagai tersangka. LPL sendiri telah menjalani proses hukum dan divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, menunjukkan adanya keterlibatan internal dalam tindak pidana ini.
Tersangka Farah Hasmina kini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c KUHP, serta Pasal 603 Subsidair Pasal 604 KUHP. Jeratan hukum ini mencerminkan keseriusan aparat dalam memberantas praktik korupsi yang merongrong perekonomian negara.
Setelah berhasil ditangkap, Farah Hasmina Harahap segera dibawa menuju Kejati Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut, sebelum akhirnya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta Medan. Penangkapan ini bukan sekadar penangkapan biasa, melainkan cerminan nyata dari komitmen korps Adhyaksa dalam mewujudkan penanganan perkara secara tuntas dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan negara. Ini adalah pesan tegas bahwa tidak ada tempat bagi pelaku korupsi untuk bersembunyi dari keadilan.

