Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya. Dalam babak baru penelusuran aset terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi per metrik ton batu bara di Kutai Kartanegara (Kukar), lembaga antirasuah tersebut memanggil seorang pengusaha swasta, Geisz Chalifah.
Pemeriksaan terhadap Geisz Chalifah dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi, sebuah langkah krusial untuk mengurai benang merah kepemilikan aset yang diduga terafiliasi dengan tersangka utama. Informasi ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih, Jakarta. “Ada penelusuran dari tim penyidik diketahui ada aset yang masih terafiliasi dengan tersangka. Aset-aset itu rupanya pemilik asalnya adalah saudara GS, sehingga kemudian dibutuhkan konfirmasinya,” jelas Taufik, menyoroti pentingnya keterangan Geisz.
Geisz Chalifah diketahui merupakan pemilik awal aset yang kemudian dibeli oleh salah satu tersangka. Keterangan yang diberikan Geisz selama pemeriksaan disebut sangat konstruktif dan membantu penyidik dalam menyusun puzzle kasus ini. Materinya secara spesifik mencakup transaksi jual beli aset yang dimaksud. Geisz sendiri, melalui keterangan persnya, menegaskan bahwa dirinya adalah pebisnis properti yang selama ini aktif membangun dan menjual rumah. Ia menjelaskan bahwa keterlibatannya dalam kasus ini hanyalah sebatas transaksi penjualan sebuah rumah pada tahun 2014.
“Saya tidak mengenal pembelinya secara pribadi dan tidak memiliki hubungan maupun kedekatan dengan orang-orang yang disebut dalam perkara tersebut,” tegas Geisz, memposisikan dirinya sebagai penjual yang tidak terkait dengan latar belakang pembeli atau aktivitas terlarang mereka.
Selain Geisz, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lain, yakni Sahdat Ginting, seorang Notaris/PPAT, yang perannya tentu vital dalam proses legalitas transaksi jual beli properti. Ini menunjukkan betapa seriusnya KPK dalam melacak setiap jejak digital dan fisik yang mungkin terkait dengan kasus ini.
Kasus ini sendiri berakar pada penetapan tiga perusahaan batu bara di Kutai Kartanegara sebagai tersangka oleh KPK. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Februari lalu, perusahaan-perusahaan ini diduga kuat menjadi alat untuk memfasilitasi penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Praktik kotor ini disinyalir terjadi dalam bentuk penerimaan gratifikasi per metrik ton batu bara, merugikan negara dan mencoreng integritas tata kelola pemerintahan daerah.
Proses penyidikan terus bergulir dan telah melibatkan sejumlah saksi penting lainnya, termasuk Rita Widyasari sendiri, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Nabil Husein Said Amin Al Rasydi, hingga Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno. Rentetan pemeriksaan ini menegaskan bahwa KPK tidak akan berhenti sebelum semua pihak yang terlibat dalam jaringan korupsi ini terungkap dan dipertanggungjawabkan di mata hukum. Upaya KPK dalam membongkar jaringan aset dan aliran dana haram ini patut diapresiasi sebagai bagian integral dari upaya menciptakan tata kelola yang bersih dan berintegritas di Indonesia.








