Langkah hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memasuki babak baru yang semakin krusial. Dalam upaya mempercepat penanganan perkara, Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.
Pertemuan tingkat tinggi ini dihadiri langsung oleh Ketua Tim 9 Rudi Margono, Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto, serta Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti. Sinergi tiga lembaga penegak hukum ini menegaskan komitmen bersama dalam mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi, pemerasan, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret Febrie.
Pelimpahan Perkara ke Tahap Penuntutan
Ketua Tim 9 Kejagung, Rudi Margono, menyampaikan bahwa seluruh jajaran lintas lembaga menyetujui agar berkas perkara Febrie Adriansyah segera dilimpahkan ke tahap penuntutan. Keputusan strategis ini diambil demi menjamin kepastian hukum serta memastikan proses penanganan kasus berjalan secara objektif, terukur, dan profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Dalam perkara ini, Febrie akan dijerat menggunakan pasal berlapis, yang mencakup tindak pidana asal korupsi dan pemerasan serta diperberat dengan sangkaan TPPU. Dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut ditengarai terjadi selama ia mengemban jabatan struktural di Kejaksaan.
Temuan Aset Fantastis dan Penetapan Tersangka Baru
Skandal hukum ini menyita perhatian publik menyusul ditemukannya barang bukti bernilai sangat besar di kediaman Febrie di kawasan Sentul. Penyidik berhasil mengamankan aset berupa emas batangan seberat 74 kilogram serta uang tunai yang mencapai Rp543 miliar.
Dugaan pemerasan yang dilakukan Febrie disinyalir berhubungan erat dengan penanganan perkara megaskandal PT Jiwasraya dan PT Asabri. Dalam perkembangannya, penyidik Kejagung juga menetapkan dua tersangka baru yang diduga turut serta melakukan penyamaran aset hasil kejahatan, yakni Nurman Herin (NH) dari pihak swasta dan seorang advokat bernama Don Ritto (DR).
Di sisi lain, perlawanan hukum yang ditempuh Febrie melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah resmi kandas. Hakim tunggal memutuskan menolak kedua permohonan praperadilan yang diajukan. Dengan penolakan tersebut, langkah penegak hukum untuk membawa perkara ini ke meja hijau Pengadilan Tipidkor dipastikan kian mulus.








