Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin gencar menyoroti dugaan praktik korupsi dalam pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB). Fokus penyelidikan kini mengerucut pada penelusuran transaksi finansial, termasuk di rekening pribadi Randy Kusumaatmadja, yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Pribadi Gubernur Jawa Barat periode 2018-2023, Ridwan Kamil.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik mendalami secara saksama setiap detail transaksi yang terekam dalam rekening para saksi. Langkah ini merupakan bagian krusial untuk mengungkap aliran dana dan potensi keterlibatan pihak-pihak lain dalam pusaran korupsi yang merugikan keuangan negara.
Tidak hanya Randy, KPK juga memanggil saksi lain untuk dimintai keterangan terkait kasus ini. Mereka adalah Befiboi Rizqi Nurkanda, yang merupakan mantan Staf Honorer Bagian Rumah Tangga Gubernur Jawa Barat dan juga pengurus PT Tjuan Pakar Runding, serta Wena Natasha Olivia, seorang ibu rumah tangga. Pemeriksaan intensif terhadap para saksi ini dilakukan di Kantor Balai Pengembangan Kompetensi PU Wilayah IV Bandung, Jawa Barat, menunjukkan jangkauan investigasi yang luas dari lembaga antirasuah tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menggarap sejumlah figur penting lainnya dalam rangkaian penyidikan kasus Bank BJB. Mantan Direktur Utama PT Bank BJB, Yuddy Renaldi, yang menjabat dari tahun 2019 hingga Maret 2025, telah lebih dahulu diperiksa oleh penyidik pada Rabu, 9 September 2026. Bahkan, mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, turut dipanggil untuk dimintai keterangan, menegaskan betapa seriusnya KPK dalam membongkar tuntas skandal ini.
Sebagai wujud nyata keseriusan KPK, empat tersangka telah resmi ditahan sejak Senin, 10 Agustus lalu. Mereka adalah Widi Hartoto, yang merupakan Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB dan mantan Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020-2024; Ikin Asikin Dulmanan, Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus pemilik PT Antedja Muliatama; Suhendrik, Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres; serta Elang Sophan Jaya Kusuma, Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama.
Menurut Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, keempat tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 Agustus hingga 29 Agustus 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan ini menjadi sinyal kuat komitmen KPK dalam memberantas korupsi dan memastikan setiap pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus yang terus bergulir ini, berharap keadilan segera ditegakkan.








