Hubungan bertetangga yang harmonis mendadak sirna di kawasan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat. Sebuah konflik interpersonal antar-tetangga berujung pada aksi teror fisik hingga pengrusakan properti. Kasus ini kini tengah ditangani secara serius oleh pihak Kepolisian Resor Metro Depok setelah rekaman video aksi anarkis tersebut viral di jagat maya.
Peristiwa menegangkan ini terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) milik korban dan diunggah ulang oleh akun Instagram populer @depokupdateco. Dalam cuplikan video yang beredar, tampak seorang pria dengan emosi meluap melempar sebuah benda keras ke arah halaman rumah korban. Tidak hanya itu, pelaku juga terekam menendang pagar tembok milik korban hingga mengalami kerusakan fisik.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka, mengonfirmasi bahwa korban telah resmi menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi. Laporan tersebut kini teregistrasi di Polres Metro Depok. Pihak kepolisian saat ini memfokuskan penyelidikan pada dugaan tindak pidana perusakan properti milik pelapor.
Sebelum kasus ini menggelinding ke ranah hukum, upaya mediasi sebenarnya sudah berulang kali diupayakan sejak konflik ini membara pada tahun 2024 silam. Pertemuan kekeluargaan sempat dimediasi oleh pengurus RT, RW, hingga petugas Bhabinkamtibmas setempat. Namun, upaya damai tersebut selalu menemui jalan buntu hingga akhirnya korban memilih melapor polisi demi keamanan keluarganya.
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Hendra, membeberkan bahwa akar permasalahan diduga dipicu oleh gesekan sosial sehari-hari. Posisi rumah yang saling berdekatan meningkatkan sensitivitas, yang diduga diawali oleh saling lempar ucapan kasar serta gangguan kebisingan akibat menyetel musik.
Sebagai langkah konkret, penyidik kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa lima orang saksi kunci. Terlapor dijadwalkan segera menjalani pemeriksaan intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga toleransi di lingkungan sosial demi menghindari konsekuensi hukum pidana.


