Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) melayangkan protes keras terhadap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Perseteruan ini dipicu oleh pernyataan Hotman yang dinilai sangat merendahkan marwah profesi jurnalis saat berlangsungnya sebuah konferensi pers baru-baru ini. Iwakum mendesak sang advokat senior untuk segera menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik, khususnya komunitas pers.
Ketegangan bermula ketika Hotman Paris mendampingi kliennya, mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. Saat dicecar pertanyaan oleh awak media, Hotman kedapatan melontarkan kalimat yang dinilai tidak etis, seperti “lu punya otak enggak?” kepada salah satu jurnalis yang sedang bertugas. Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan sekadar kritik biasa, melainkan bentuk intimidasi verbal yang mencederai kebebasan pers.
Menurut Irfan, jurnalis memiliki hak penuh untuk bertanya demi memenuhi hak informasi publik. Jika narasumber merasa keberatan, mereka memiliki hak untuk menolak menjawab dengan cara yang sopan, bukan dengan melakukan serangan pribadi yang meremehkan intelektualitas wartawan. Sikap arogan ini dinilai sangat kontras dengan etika profesi hukum yang semestinya dijunjung tinggi oleh seorang advokat berpengalaman.
Selain itu, Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, turut menyayangkan sikap Hotman yang sempat membawa-bawa kedekatannya dengan kekuasaan. Ponco mengingatkan bahwa kekuasaan atau kedekatan dengan lingkaran elit politik tidak boleh dijadikan tameng untuk bertindak semena-mena terhadap masyarakat maupun pekerja media. Ia menegaskan bahwa profesi wartawan dilindungi secara konstitusional melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Iwakum mendesak organisasi advokat tempat Hotman bernaung untuk segera turun tangan memeriksa potensi pelanggaran kode etik profesional ini. Langkah tegas ini dianggap penting agar kejadian serupa tidak terulang dan tidak menjadi pembenaran bagi tokoh publik lain untuk merendahkan profesi wartawan di masa mendatang.


