Jakarta – Debat hukum panas kini tengah bergulir pasca penetapan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka. Menanggapi polemik tersebut, Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menegaskan secara hukum tidak ada satu pun aturan yang mewajibkan aparat penegak hukum mengantongi izin dari Presiden Republik Indonesia hanya untuk menangkap seorang jaksa yang tersandung kasus hukum.
Pernyataan tegas politisi Senayan ini sekaligus mementahkan argumen dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Sebelumnya, Hotman selaku kuasa hukum Febrie mempersoalkan langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri yang dianggap tidak melapor kepada Presiden sebelum menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Soedeson menyatakan argumen tersebut keliru dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia mengingatkan kembali bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan pasal dalam Undang-Undang Kejaksaan yang sebelumnya mensyaratkan izin dari Jaksa Agung untuk memeriksa seorang jaksa. Dengan pembatalan tersebut, otomatis prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum berlaku penuh tanpa diskriminasi.
“Siapa pun yang melanggar hukum, wajib ditindak tegas tanpa memandang pangkat, jabatan, atau status sosialnya,” tegas Soedeson. Ia juga mengimbau semua pihak untuk tidak menyeret-nyeret nama Presiden Prabowo Subianto ke dalam pusaran teknis penegakan hukum ini, mengingat komitmen Presiden sangat jelas dalam mendukung pemberantasan rasuah sesuai visi Asta Cita.
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat dengan menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret nama Febrie Adriansyah. Langkah ini diambil usai adanya pelimpahan berkas perkara dari pihak kepolisian.
Ketiga kasus besar yang kini menjerat Febrie meliputi dugaan rasuah di PT Krakatau Steel, proyek pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang memicu pemadaman massal (blackout), hingga kelanjutan mega korupsi PT ASABRI. Selain Febrie, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta bernama Don Ritto sebagai tersangka atas dugaan TPPU dari aliran dana korupsi tersebut.


