Sumenep, KotaKita.net| Aroma dugaan Persekongkolan dalam Proses pengadaan barang/jasa Pembangunan Puskesmas Gading di Kabupaten Sumenep menyengat. Hal ini disampaikan oleh Ketua umum Lembaga Pergerakan Masyarakat Peduli Jasa Konstruksi (LPM-PJK), Henri Samosir, S.H. setelah melewati serangkaian analisan dan investigasi terhadap CV. Selamat Jaya Sentosa, perusahaan yang baru berdiri pada pertengahan Maret 2025. Minggu (14/12/2025).
Proyek Pembangunan Puskesmas Gading di Kabupaten Sumenep patut mendapatkan sorotan serius. Dianggarkan dengan nilai HPS Rp. 4.856.304.500, proyek ini akhirnya jatuh ke tangan CV. Selamat Jaya Sentosa.
Perusahaan Jasa Konstruksi yang bermarkas di Jl. Trunojoyo-Sumenep ini terbilang sakti dalam menghadapi 3 peserta tender dengan penawaran yang lebih rendah lainnya. Dengan percaya diri, Perusahaan Jasa Konstruksi ini hanya turun sebesar 1,1% dan langsung diyatakan lulus persyaratan kualifikasi sebagai pemenang berkontrak.

Dalam keterangannya, Samosir, Ketua LPM-PJK yang juga merupakan praktisi hukum ini menyampaikan beberapa kejanggalan dan dugaan persekongkolan yang sangat mungkin terjadi dalam proses pemilihan penyedia oleh Pokja UKPBJ Setda Sumenep.
Menurutnya, perusahaan ini tidak layak dan belum memenuhi kualifikasi penyedia sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan. Dalam penelusuran lebih lanjut, disebutkan bahwa CV. Selamat Jaya Sentosa sama sekali belum memiliki pengalaman pekerjaan konstruksi ketika melakukan penawaran pada paket pekerjaan Pembangunan Puskesmas Gading.
Hal tersebut menjadi sangat wajar, lanjut Samosir, dikarenakan perusahaan ini baru berusia kurang lebih 3 Bulan sejak berdiri pada tanggal 24 Maret 2025 berdasarkan akte pendirian yang diterbitkan oleh Notaris INAYAH S.H.
Sementara menurut Perpres 16 Tahun 2018 perubahannya, nilai pengadaan di atas Rp. 2,5 Milyar wajib memiliki pengalaman. Baik itu Perusahaan yang baru berdiri kurang dari 3 tahun maupun yang telah lebih dari 3 tahun.
“Kami tidak menemukan pengalaman pekerjaan yang terimput dalam Aplikasi SIMPAN yang dikelola LPJK Kementerian Pekerjaan Umum,” Kata Samosir.
Oleh karenanya, lanjut Samosir, patut diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum berupa penyampaian dokumen Pengalaman palsu atau persekongkolan yang dilakukan oleh Pokja UKPBJ Setda Kabupaten Sumenep.
Dalam Keterangan penutupnya, Lembaga Pergerakan Masyarakat Peduli Jasa Konstruksi dipastikan akan melakukan upaya hukum demi terciptanaya iklim persaingan usaha sehat dalam dunia pengadaan barang/jasa Konstruksi,
“Kami akan segera kirimkan somasi untuk mengetahui klarifikasi dari Pemda Sumenep,” tutup Samosir.
(RuKin)








