Situbondo, KotaKita.net| CV. Ramana, Kontraktor Pelaksana yang ditunjuk oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Situbondo mengerjakan Pembangunan Taman Bermain RTH di Alun-alun Situbondo tanpa peralatan memadai. Meski dalam dokumen pemilihan penyedia mempersyaratkan ketersediaan peralatan utama berupa Molen dan Vibrator, namun hal tersebut seolah formalitas belaka. Senin (8/12/2025).
Ada gula ada semut. Inilah salah satu pepatah lama yang dapat mewakili potret pengadaan barang/jasa konstruksi pemerintah. Bagaimana tidak, besarnya perputaran uang pada kegiatan pengadaan barang/jasa ini membuat banyak orang ingin dapat menikmati manisnya dana pembangunan.
Segala cara dilakukan untuk meraup keuntungan dari proses ini. Mulai dari pengaturan syarat peserta pengadaan hingga manipulasi kualitas dan kuantitas bahan dalam pelaksanaan proyek.

Sembari bersantai di Alun-alun Situbondo, Kali ini Media KotaKita.net menyoroti Pembangunan Taman Bermain RTH di Alun-alun Situbondo. Proyek dengan HPS Rp. 183.236.131 ini dipercayakkan kepada CV. Ramana selaku penyedia jasa dengan metode pemilihan Pengadaan Langsung.
Drs. H. Akhmad Yulianto M.Si., selaku PPK Dinas Lingkungan Hidup dalam dokumen pemilihan Penyedia telah mempersyaratkan kepemilikan peralatan utama berupa Molen dan Vibrator.
Namun aneh, pada tahap pelaksanaan CV. Ramana yang dinyatakan lulus dalam evaluasi persyaratan kualifikasi penyedia justru terpantau tidak menggunakan peralatan pekerjaan. Tampaknya persyaratan peralatan utama dalam dokumen pemilihan hanya sebatas formalitas belaka.
Para Tukang terlihat mengaduk campuran pasir dan semen dengan menggunakan cangkul secara manual. Cukup sulit untuk menerima alasan bahwa Konsultan Pengawas tidak mengetahui hal ini.
Awak media telah mencoba melakukan konfirmasi langsung ke Dinas Terkait, namun hingga berita ini tayang PPK Pembangunan Taman Bermain RTH belum dapat dimintai tanggapannya. (Kin)








