KotaKita.net, Manokwari | Anggaran Dana Desa Arowi, Kec. Manokwari Timur, Kab. Manokwari, Prov. Papua Barat, Tahun 2024 senilai Rp. 1.219.112.000 Perlu pengawasan ekstra. Beberapa realisasi program kegiatan diduga tidak sesuai dengan penyerapan anggaran. Selasa (17/6/2025).
Kepemimpinan Syors Yahya Krey, Kepala Desa Arowi mendapat sorotan. Kepala Desa yang akan mengakhiri masa bhakti di tahun 2026 ini tampaknya harus segera berbenah diri.
Bagaimana tidak, selama 4 (empat) tahun kepemimpinannya tidak banyak hal signifikan yang berubah. Hal ini disampaikan AS (red, hak tolak), salah satu warga desa yang tak ingin identitasnya dibuka.
Dihimpun dari website jaga.id, Komisi Pemberantasan Korupsi merilis beberapa program desa Arowi di tahun 2024 yang agaknya kurang transparan. Hal ini diaminkan beberapa warga dalam wawancara awak media.
Sebut saja Program Ketahanan Pangan berupa Lumbung Desa yang menelan anggaran hingga Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh juta rupiah). Dalam penelusuran awak media, didapati informasi bahwa realisasi program ini hanya berupa kebun kangkung dengan luasan kurang lebih 5 meter persegi.
“seluas kelambu rumah tangga,” kata AS menerangkan luasan kebun kangkung.
Demikian halnya pemeliharaan jalan lingkungan pemukiman/gang sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dari informasi yang himpunan awak media, masyarakat setempat hampir tidak pernah mengetahui adanya perbaikan atau pemeliharaan jalan seperti yang dilaporkan.
Tidak hanya itu, masyarakat bahkan tidak pernah mengetahui adanya program pemeliharaan sumber air bersih yang dilaporkan memakan biaya hingga Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) padahal ini merupakan kebutuhan yang sangat melekat pada kehidupan masyarakat.
Terhadap seluruh informasi ini, awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Desa. Dihubungi lewat pesan aplikasi WhatsApp, Syors Yahya Krey menyampaikan bahwa apa yang disampaikan warga adalah tidak benar.
“kalau boleh tau, yg menyerupai sebagai masyarakat tau nama nya, Krn di Arowi banyak orang pintar, dan itu cerita mereka, yg tdk benar,” kata kepala desa lewat pesan Aplikasi WhatsApp.
Lebih lanjut kepala desa mendesak media untuk membuka identitas warga yang menjadi narasumber meski telah disampaikan terkait Hak Tolak yang dimiliki oleh Jurnalis dalam menjalankan kerja jurnalistiknya.
“berarti laporan ini tidak jls kalau ditutupi pelapornya,” kata Syors Yahya Krey.
Menanggapi pernyataan Kepala Desa Syors Yahya Krey, awak media mencoba meminta tanggapan dari Praktisi Hukum. Dihubungi terpisah, Sahala Panjaitan, S.H., M.H., menyayangkan apa yang disampaikan Kepala Desa.
Sebagai Pejabat Publik Kepala Desa harus siap dengan segala isu yang berkembang dan berkewajiban menyampaikan informasi yang benar menurut versinya.
“Benar atau tidaknya permasalahan tersebut seharusnya kepala Desa cukup memberi konfirmasi dan klarifikasi yang sebenarnya, bukan malah sibuk mencari tahu siapa nara sumbernya,” kata Sahala.
Lebih lanjut disampaikan bahwa dalam menjalankan tugasnya, wartawan memiliki Hak Tolak sesuai dengan Pasal 4 ayat 4 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Hak Tolak merupakan hak yang dimiliki wartawan untuk menyembunyikan identitas nara sumbernya. Hak Tolak ini hanya dapat dibuka melalui putusan pengadilan lewat gugatan.
“Dan itu harus memenuhi kriteria seperti yang diatur dalam undang-undang Pers,” tutup Sahala Panjaitan, S.H., M.H.
(Emilia/Yem)








