KotaKita.net, Medan| Diduga cemarkan nama baik, DL (inisial, red) yang tidak lain adalah koodinator perumahan Villa Harjosari di bilangan Medan Amplas dilaporkan ke Polda Sumut. Laporan Polisi terkonfirmasi dengan register: LP/B/922/VI/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA. Senin (16/6/2025)
Dunia digital yang semakin maju dan tanpa batas seringkali menimbulkan dampak signifikan baik positif maupun negatif dalam kehidupan masyarakat. Salah satu dampak negatif tersebut kembali terlihat di Kota Medan.
Sebuah masalah sederhana yang berawal dari percakapan di grup WhatsApp berakhir dengan laporan polisi. SK (inisial, red) seorang warga Villa Harjosari di bilangan Medan Amplas berusia 54 tahun, menjadi pelapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang terjadi di Grup WhatsApp Pengurus Korkam.
Berawal pada rabu, 11 Juni 2025, DL mengirimkan atau memposting sebuah tabel yang berisi tentang daftar iuran kebersihan dan keamanan perumahan. Dimana SK di dalamnya tertulis keterangan belum membayar.
Tidak terima dan merasa dihina dengan cara DL mempublikasikan Iuran, SK membawa permasalahan ini ke ranah hukum.
“Saya hanya ingin nama baik saya kembali pulih dan ada pelajaran yang bisa diambil agar kejadian serupa tidak berulang,” kata SK kepada media Kota Kita.
Sebagai platform media sosial yang bebas namun juga penuh risiko, grup-grup media sosial seringkali menjadi tempat berkumpulnya berbagai macam opini dan informasi. Walaupun fungsinya sangat efektif dalam menyebarkan informasi dan diskusi, grup WhatsApp harus lebih memperhatikan etika digital dan menjaga agar diskusi tetap sopan serta konstruktif.
Di sisi yang lain, pihak berwenang juga diharapkan dapat menegakkan hukum dengan seadil-adilnya, memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai batasan kebebasan berpendapat di dunia maya. Kepolisian, sebagai instansi yang menangani kasus-kasus ITE, perlu bertindak tegas namun tetap berimbang agar memberi efek jera sekaligus mendidik masyarakat.
Reporter: Rafael








