KotaKita.net, Jawa Timur – Menagih janji Gubernur membuat keputusan terkait regulasi tentang standar tarif transportasi online, FRONTAL akan aksi turun ke jalan lagi besok, Jumat (20 Juli 2023).
Frontal terdengar gaung nama tersebut dengan aksen front driver online tolak aplikator nakal, sekelompok masyarakat yang berprofesi sebagai driver online, besok akan kembali menggelar aksi turun ke jalan, untuk menagih janji dari Gubernur Jawa Timur.
Keputusan Gubernur Jawa Timur terkait dengan peraturan layanan transportasi online yang tidak kunjung disahkan, membuat para driver online ini harus aksi turun ke jalan lagi, dan yang sekarang merupakan jilid ke 6 (enam) dari aksi-aksi sebelumnya. Dalam rilis media suarajatim.com seruan aksi ini sudah disebar lewat flyer, video dan di platform media sosial lainnya.
Rangkaian aksi tersebut dibenarkan oleh Tito Achmad, Ketua Dewan Presidium Frontal Jatim, saat dikonfirmasi di hari selasa (18/07/2023).
“Iya, memang benar. Frontal Jatim akan turun ke jalan lagi pada tanggal 20 Juli mendatang untuk menagih janji pemerintah terkait Keputusan Gubernur (Kepgub) yang belum ditandatangani dan disahkan oleh Gubernur Jatim,” ujar Tito.
Tito juga menambahkan bahwa keputusan Gubernur tersebut sebetulnya sudah sejak lama ditunggu oleh semua semua driver online di Jawa Timur, baik ojek maupun taksi online.
“Pada aksi demo terakhir frontal jilid 5 pada 24 Agustus 2022 lalu, tuntutan Frontal Jatim telah dipenuhi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, antara lain dengan mengatur layanan transportasi online di Jawa Timur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim,” jelas Tito.
Namun, proses pengesahan Pergub tersebut memakan waktu yang lama dan seakan tidak ada tindak lanjut terkait hal itu, sehingga mereka sepakat untuk meminta Keputusan Gubernur (Kepgub) terlebih dahulu. Informasi terakhir menyebutkan bahwa tinggal menunggu tanda tangan dan pengesahan dari Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur saat ini.
Oleh karena itu, Tito mewakili sesama driver online sangat berharap Kepgub Jatim segera disahkan, karena di dalamnya terdapat empat tuntutan utama yang termaklumat di aksi frontal jilid 6. Tuntutan-tuntutan tersebut antara lain: tarif batas minimal 0-4 km, tarif batas bawah R4 (Rp. 3800/km), tarif batas bawah R2 untuk semua layanan (Rp. 2000/km), dan standar layanan aplikator kepada mitra harus sama.
“Jika dijabarkan secara detail, intinya adalah waktunya driver online di Jawa Timur meraih kesejahteraan,” tegasnya. (Ri)