JAKARTA — Keselamatan sektor transportasi laut kembali menjadi prioritas utama Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa akurasi data manifest penumpang serta muatan barang di atas kapal merupakan fondasi mutlak yang tidak boleh diabaikan. Langkah tegas ini diambil demi menjamin keselamatan pelayaran dan mencegah terjadinya kecelakaan di perairan Indonesia.
Instruksi strategis tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Teknis Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP) Tahun 2026 yang berlangsung di Kantor Pusat Kemenhub, Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, Dudy memerintahkan seluruh jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk memperketat pengawasan operasional secara riil di lapangan, bukan sekadar menggugurkan kewajiban administratif di atas kertas.
Menurut Menhub, verifikasi kelayakan berlayar harus melewati standar pengawasan yang ketat dan menyeluruh. Sebelum sebuah kapal diizinkan melepas tali tambat dari pelabuhan, petugas wajib memastikan armada benar-benar laik laut, muatan sesuai dengan kapasitas manifest, awak kapal dalam kondisi siap, serta seluruh perangkat keselamatan berfungsi optimal dengan dukungan kondisi cuaca yang aman.
Evaluasi Total Sektor Pelayaran
Langkah tegas ini dipicu oleh maraknya beberapa insiden dan kecelakaan transportasi laut yang terjadi dalam rentang waktu berdekatan. Menhub meminta seluruh jajarannya melakukan evaluasi menyeluruh serta koreksi total pada mekanisme pengawasan keselamatan yang selama ini berjalan.
Dudy menekankan bahwa dalam bisnis transportasi laut, keselamatan jiwa manusia harus ditempatkan di atas segala prioritas komersial maupun efisiensi waktu. ‘Tidak ada kompromi untuk keselamatan, karena tidak ada muatan, jadwal, maupun kepentingan komersial yang nilainya lebih tinggi daripada nyawa manusia,’ tegasnya.
Sebagai bentuk tindakan nyata, Menhub secara khusus memerintahkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) untuk memanfaatkan kewenangannya secara penuh. KSOP diminta tidak ragu untuk menunda atau membatalkan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) apabila ditemukan ketidaksesuaian data manifest, kelalaian fasilitas keselamatan, atau potensi resiko lain yang mengancam keselamatan penumpang dan kapal.








