Kabar mengejutkan datang dari internal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Mantan Wakil Sekretaris DPC PDIP Kota Surabaya, Achmad Hidayat, resmi didepak dari keanggotaan partai berlambang banteng moncong putih tersebut. Keputusan pemecatan ini mencuat setelah dirinya melakukan kunjungan ke kediaman Joko Widodo (Jokowi) di Solo dan mengusulkan pemulihan status mantan presiden tersebut sebagai kader PDIP.
Dalam keterangannya, Achmad mengungkapkan bahwa dirinya sempat dipanggil oleh Komite Etik PDIP yang dipimpin oleh Wasekjen Sadarestuwati pada akhir Agustus lalu. Pemanggilan tersebut merupakan buntut dari sowannya ke Solo sebulan sebelumnya. Kepada Komite Etik, Achmad secara blak-blakan menceritakan isi pertemuannya dengan Jokowi, termasuk menanyakan langsung dinamika hubungan Jokowi dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.
Menurut pengakuan Achmad, Jokowi menegaskan bahwa hubungannya dengan Megawati dalam kondisi baik-baik saja. Mantan Wali Kota Solo itu bahkan optimistis suatu saat nanti mereka akan kembali bertemu untuk urusan bangsa. Sayangnya, langkah politik Achmad tersebut justru dicurigai oleh jajaran elite partai. Muncul rumor bahwa kunjungannya bermuatan politis lain, termasuk isu kepindahannya ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yang langsung ia bantah dengan keras.
Menariknya, Achmad mengkritik sikap partai yang dinilai tebang pilih. Ia membeberkan klaim bahwa sebenarnya banyak kader PDIP dari kalangan elite, mulai dari anggota DPR RI, bupati, wali kota, hingga pengurus DPP, yang juga sering berkunjung ke kediaman Jokowi di Solo secara sembunyi-sembunyi. Berbeda dengan dirinya yang memilih mengunggah pertemuan tersebut secara terbuka di media sosial sebagai bentuk transparansi.
Meskipun Achmad mengaku menerima keputusan pemecatan tersebut dengan lapang dada, Surat Keputusan (SK) DPP PDIP Nomor 105/KPTS/DPP/IX/2026 yang ditandatangani langsung oleh Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto memuat alasan lain yang cukup berat. DPP PDIP merinci adanya pelanggaran kode etik dan disiplin, seperti penyalahgunaan wewenang, tindakan intimidasi terhadap pengurus partai, hingga penyerahan dokumen tanpa izin sebagai dasar utama pemberhentiannya.








