Uni Eropa Tantang Sanksi AS, Tegaskan Dukungan Penuh untuk Mahkamah Pidana Internasional

Ketegangan diplomatik antara Uni Eropa (UE) dan Amerika Serikat (AS) kembali memanas. Kali ini, pemicunya adalah keputusan sepihak Washington yang menjatuhkan sanksi ekonomi terhadap para petinggi Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Menanggapi langkah agresif tersebut, para pemimpin tertinggi Uni Eropa secara terbuka menyatakan komitmen dan dukungan tanpa syarat mereka terhadap lembaga peradilan internasional yang berbasis di Den Haag tersebut.

Pernyataan bersama ini disampaikan langsung oleh Presiden Komisi Eropa, Ursula von der Leyen, dan Presiden Dewan Eropa, Antonio Costa. Melalui platform media sosial X, kedua tokoh penting tersebut menegaskan bahwa Uni Eropa berdiri kokoh di belakang ICC, khususnya mendukung Presiden ICC Tomoko Akane dan Pengacara Persidangan Senior Abdoulaye Seye yang menjadi target sanksi AS.

Read More

Menurut para pemimpin UE, keberadaan ICC sangat krusial dalam peta penegakan hukum global. Lembaga ini memainkan peran vital dalam memberikan keadilan bagi para korban kejahatan kemanusiaan yang paling keji di dunia. Oleh karena itu, integritas dan independensi para hakim serta pejabat persidangan harus dilindungi dari segala bentuk intervensi maupun tekanan politik luar.

Sebelumnya, pemerintahan AS mengambil langkah ekstrem dengan menjatuhkan sanksi kepada Tomoko Akane (asal Jepang) dan Abdoulaye Seye (asal Senegal). Gedung Putih menuduh kedua pejabat tinggi hukum tersebut terlibat aktif dalam upaya penyelidikan dan penuntutan terhadap personel militer atau pejabat negara yang negaranya tidak mengakui yurisdiksi ICC.

Dampak dari sanksi ini tidak main-main. Warga negara dan korporasi AS dilarang keras melakukan transaksi keuangan apa pun dengan Akane dan Seye. Langkah ini juga secara efektif memutus akses kedua pejabat tersebut dari sistem keuangan global yang didominasi oleh mata uang dolar AS.

Kendati mendapatkan tekanan finansial yang berat, dukungan global dari blok Eropa ini diharapkan dapat memperkuat posisi ICC dalam menegakkan hukum universal. Konflik ini sekaligus mempertegas jurang perbedaan pandangan antara sekutu transatlantik mengenai supremasi hukum internasional dan kedaulatan hukum nasional masing-masing negara.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *