Tantangan Investasi PLTP: Mengapa Harga Listrik Panas Bumi Perlu Formula Baru?

Pengembangan energi baru terbarukan (EBT) di Indonesia, khususnya panas bumi, masih dihadapkan pada tantangan finansial yang besar. PT Supreme Energy mengusulkan agar penetapan harga listrik panas bumi dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) mempertimbangkan formula Levelized Cost of Energy (LCOE) atau target Internal Rate of Return (IRR). Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga kelayakan investasi di tengah tingginya risiko eksplorasi.

Menurut Mauliate Agustinus Hamonangan Sitohang, Manager of New Opportunities (Exploration) and Technical Support PT Supreme Energy, kesepakatan jual beli listrik atau Power Purchase Agreement (PPA) sering kali menjadi batu sandungan. Pasalnya, PPA harus ditandatangani sebelum kapasitas riil dari reservoir panas bumi diketahui secara pasti. Hal ini menciptakan ketidakpastian tinggi bagi para pengembang.

Read More

Risiko investasi ini terlihat dari rendahnya tingkat keberhasilan (success rate) pengeboran pada fase eksplorasi awal yang hanya mencapai sekitar 33 persen. Artinya, dari tiga sumur yang digali, rata-rata hanya satu sumur yang produktif. Sebagai gambaran, pada proyek PLTP Muara Laboh tahun 2013, Supreme Energy harus menggelontorkan dana hingga USD 42 juta atau sekitar Rp746 miliar hanya untuk mengebor enam sumur eksplorasi, dengan biaya per sumur mencapai USD 7 juta.

Ketidakpastian ini juga berdampak pada kapasitas output pembangkit. Proyek Muara Laboh yang awalnya ditargetkan menghasilkan daya sebesar 220 Megawatt (MW), setelah eksplorasi ternyata hanya memiliki cadangan terbukti sebesar 84 MW bruto, sehingga kapasitas nett diturunkan menjadi 80 MW.

Melihat tingginya risiko tersebut, Supreme Energy mendorong agar penentuan tarif listrik tidak sekadar mengacu pada batas atas statis. Mengingat karakter proyek yang padat modal, pendekatan berbasis LCOE dan target IRR dinilai lebih adil bagi keberlangsungan bisnis pengembang swasta.

Di sisi lain, PLN menyatakan bahwa mekanisme pengadaan listrik saat ini masih patuh pada Harga Patokan Tertinggi (HPT) yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 serta regulasi turunan dari Kementerian ESDM. Meski demikian, regulasi terbaru sebenarnya membuka ruang untuk penyesuaian harga berdasarkan hasil eksplorasi riil di lapangan.

Saat ini, Supreme Energy tengah fokus merampungkan proyek PLTP Muara Laboh Unit 2 berkapasitas 80 MW di Sumatera Barat, yang ditargetkan mulai beroperasi secara komersial pada tahun 2027, disusul rencana pembangunan Unit 3 berkapasitas 60 MW pada tahun 2034.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *