Skandal Hubungan Sesama Jenis di Kantor Pemerintah Banda Aceh, Kepala Inspektorat Dicopot

Publik Banda Aceh dihebohkan oleh skandal moral yang melibatkan seorang pejabat tinggi daerah. Kepala Inspektorat Banda Aceh berinisial FD (58) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan hubungan sesama jenis. Ironisnya, tindakan asusila tersebut diduga kuat dilakukan di dalam ruang kerja kantor pemerintahan bersama seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta berinisial AM (22).

Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan warga dan laporan mengenai adanya orang asing yang menyelinap masuk ke ruang kerja FD di luar jam kerja resmi. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh segera melakukan penyelidikan lapangan. Di lokasi, petugas mendapati kedua pelaku beserta sejumlah barang bukti krusial, termasuk sebuah kasur lipat dan alat bantu lainnya yang diduga kuat digunakan untuk aktivitas melanggar hukum tersebut.

Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, M Rizal, mengonfirmasi satus hukum kedua pelaku yang kini telah resmi ditahan selama 20 hari ke depan guna proses penyidikan intensif. Keduanya dijerat dengan Qanun Nomor 12 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Berdasarkan syariat Islam yang berlaku ketat di Aceh, pelanggaran moral seperti ini membawa konsekuensi hukum cambuk atau sanksi kurungan yang berat.

Dampak dari kasus memalukan ini langsung berimbas fatal pada karier birokrasi FD. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banda Aceh, Emila Sovayana, menegaskan bahwa FD telah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kepala Inspektorat. Tindakan FD dinilai sebagai pelanggaran disiplin tingkat berat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.

Kasus ini memicu keprihatinan mendalam di kalangan masyarakat Aceh, yang dikenal sangat menjunjung tinggi nilai-nilai syariat. Peristiwa ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur pemerintah di lingkungan Pemkot Banda Aceh untuk senantiasa menjaga integritas, moralitas, serta kehormatan instansi tempat mereka bekerja.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *