DEPOK, KotaKita – Sebuah insiden kekerasan dalam rumah tangga yang mengguncang nurani publik kembali terjadi di wilayah Bojongsari, Depok, Jawa Barat. Seorang nenek berinisial M (64) tega melakukan tindakan keji membakar cucu perempuannya sendiri, LA (17), pada Senin lalu. Tragedi ini menyoroti kerapuhan hubungan keluarga dan dampak fatal dari emosi yang tak terkendali.
Peristiwa mengerikan ini bermula dari hal yang terkesan sepele namun berujung pada luka parah dan ancaman pidana. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, insiden bermula saat M meminta korban untuk menjemput dirinya di kediaman seorang teman. Namun, entah karena alasan apa, permintaan sang nenek tidak dipenuhi oleh LA. Korban memilih untuk langsung pulang ke rumahnya, meninggalkan M yang harus menempuh perjalanan pulang sejauh satu kilometer dengan berjalan kaki.
Kekesalan M mencapai puncaknya setibanya di rumah. Diduga, ia mendapati LA sedang asyik bermain telepon genggam, tanpa menunjukkan rasa penyesalan atau empati atas penjemputan yang gagal. Dalam kondisi emosi yang membara, M secara spontan melakukan tindakan impulsif yang tak termaafkan. Ia menyiramkan minyak tanah ke arah rok yang dikenakan LA, lalu tanpa pikir panjang, melemparkan korek api yang menyala. Api pun dengan cepat menyambar tubuh remaja malang tersebut.
Akibat perbuatan keji itu, LA mengalami luka bakar serius yang mengancam nyawanya. Sebagian besar tubuhnya, sekitar 80 persen, menderita luka bakar parah. Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta, berjuang untuk pulih dari trauma fisik dan psikologis yang mendalam. Prognosis pemulihan luka bakar seberat ini membutuhkan waktu panjang dan perawatan kompleks, belum lagi dampak psikologis yang mungkin membekas seumur hidup.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama, membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan bahwa motif utama pelaku adalah rasa kesal. “Motif dari tersangka melakukan hal tersebut karena tersangka kesal korban tidak menjemput tersangka di rumah temannya. Sehingga tersangka harus berjalan kaki sejauh 1 km,” jelas AKBP Made Gede Oka Utama, menyoroti betapa tipisnya batas antara kekesalan dan tindakan ekstrem.
Petugas kepolisian telah bergerak cepat mengamankan pelaku M dan menetapkannya sebagai tersangka. Kini, M harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Ia dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) serta Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang menanti M tidak main-main, maksimal 10 tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat pahit tentang pentingnya pengelolaan emosi dan perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan, bahkan di lingkungan terdekat sekalipun.







