Jakarta, KotaKita – Keterlibatan Indonesia dalam forum ‘Dewan Perdamaian’ yang ditujukan untuk Jalur Gaza kembali menjadi sorotan tajam. Komisi I DPR RI menggarisbawahi urgensi bagi pemerintah untuk mengevaluasi kembali posisinya, terutama setelah adanya seruan dari Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) agar Indonesia menarik diri dari inisiatif tersebut.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menegaskan bahwa pandangan lembaga sekelas PBB patut dipertimbangkan secara serius, mengingat komitmen Indonesia terhadap Piagam PBB. Ia menjelaskan bahwa keputusan final mengenai keanggotaan Indonesia dalam Dewan Perdamaian sepenuhnya berada di tangan Presiden, dengan mempertimbangkan kepentingan nasional serta prinsip politik luar negeri ‘bebas aktif’ yang selama ini dianut.
Pemerintah sebelumnya telah menyatakan bahwa keikutsertaan Indonesia dalam forum tersebut didorong oleh niat mulia untuk memperjuangkan kemerdekaan Palestina dan melindungi hak-hak rakyatnya. Namun, Dave Laksono juga mengungkapkan bahwa Presiden telah menyatakan kesiapan Indonesia untuk keluar dari forum jika tujuan tersebut tidak lagi selaras atau justru bertentangan dengan kepentingan nasional Republik Indonesia.
Komisi I DPR RI, menurut Dave, akan memberikan dukungan penuh jika pada akhirnya diputuskan untuk menarik diri dari forum tersebut. Lebih lanjut, Komisi I juga mendorong dilakukannya evaluasi berkelanjutan untuk menilai manfaat nyata keanggotaan bagi perjuangan Palestina dan upaya perdamaian global. Berbagai aspek krusial menjadi perhatian, termasuk konsistensi dengan prinsip bebas aktif, kejelasan mandat forum, serta jaminan keselamatan bagi personel Indonesia yang mungkin terlibat dalam misi perdamaian.
Aspek-aspek ini akan didiskusikan secara mendalam bersama Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pertahanan. Pembahasan akan mencakup sejauh mana keanggotaan tersebut sejalan dengan hukum internasional, serta langkah-langkah antisipatif yang perlu diambil jika situasi global berubah secara drastis.
Isu krusial lainnya adalah rencana pengiriman personel TNI ke Jalur Gaza. Meskipun Presiden sempat menyatakan kesiapan mengirim 8.000 personel, Dave Laksono menegaskan bahwa setiap pengiriman personel militer harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk melalui mekanisme konsultasi dan persetujuan DPR RI. Hal ini menunjukkan komitmen untuk memastikan setiap langkah diplomasi dan militer Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat dan akuntabel.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Yvonne Mewengkang, sebelumnya juga telah menjelaskan bahwa keikutsertaan Indonesia dalam dewan yang diinisiasi oleh Amerika Serikat tersebut bertujuan untuk memastikan kepentingan dan aspirasi rakyat Palestina tetap menjadi prioritas utama dalam setiap rencana rekonstruksi Jalur Gaza. Namun, Yvonne menambahkan bahwa saat ini pemerintah masih menangguhkan pembahasan mendalam mengenai Dewan Perdamaian dan rencana pengiriman pasukan, mengingat dinamika situasi di Timur Tengah yang masih sangat cair.
Pada akhirnya, diplomasi Indonesia berpedoman teguh pada kepentingan nasional. Oleh karena itu, Komisi I akan terus mencermati keterlibatan Indonesia dalam Dewan Perdamaian agar senantiasa sejalan dengan kepentingan fundamental, yakni mendukung penuh kemerdekaan Palestina yang menjadi amanat konstitusi.








