Tegas! Mendagri Serukan Larangan Total Bakar Lahan, Pemda Wajib Perkuat Aturan dan Optimalkan Anggaran Karhutla

JAKARTA, KotaKita – Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus menjadi ancaman serius yang menghantui Indonesia, membawa dampak multidimensional mulai dari krisis kesehatan, kerugian ekonomi, hingga ancaman kelestarian lingkungan. Merespons urgensi ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian secara tegas menginstruksikan seluruh pemerintah daerah (pemda) untuk memperketat regulasi pelarangan pembakaran lahan dan memastikan pemanfaatan anggaran penanggulangan karhutla secara maksimal dan akuntabel.

Dalam sebuah rapat koordinasi penting yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga baru-baru ini, Mendagri Tito Karnavian menyoroti dampak karhutla yang meluas. Tidak hanya asap tebal yang mengganggu pernapasan dan memicu berbagai penyakit, karhutla juga melumpuhkan aktivitas ekonomi, mengancam keanekaragaman hayati, bahkan berpotensi memicu ketegangan diplomatik antarnegara akibat kabut asap lintas batas.

Read More

“Penanganan karhutla tidak bisa ditunda atau dilakukan setengah-setengah. Kita harus bergerak serentak pada dua lini utama: memadamkan api yang sudah berkobar dan, yang tak kalah krusial, mencegah munculnya titik api baru,” tegas Mendagri. Ia menekankan bahwa upaya pencegahan harus menjadi prioritas utama untuk memutus mata rantai bencana berulang.

Salah satu poin krusial dalam arahan Mendagri adalah penegasan larangan mutlak pembukaan lahan dengan cara membakar. Aturan ini, lanjutnya, harus diberlakukan tanpa pengecualian, bahkan untuk praktik yang sebelumnya didasarkan pada “kearifan lokal” tertentu. Kebijakan ini diperkuat dengan landasan hukum yang kokoh, termasuk Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla, serta Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 yang secara spesifik menguatkan penegakan larangan pembakaran lahan dan pengendalian karhutla, keduanya diterbitkan beberapa waktu lalu.

Pemda diinstruksikan untuk segera meninjau dan mencabut peraturan daerah (perda) yang masih mengakomodasi atau membolehkan praktik pembakaran lahan, sekecil apa pun skalanya. Lebih jauh, Mendagri juga mendesak pemda untuk proaktif mendata pihak-pihak yang kerap melakukan pembakaran lahan demi kepentingan tertentu dan memberikan peringatan keras, bahkan tindakan hukum jika diperlukan.

Upaya pencegahan dan penanggulangan ini juga harus melibatkan seluruh elemen masyarakat di tingkat lokal. Mulai dari kepala desa, Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI, Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polri, hingga tokoh adat dan tokoh masyarakat, diharapkan dapat bersinergi dalam mengedukasi dan mengawasi praktik pembakaran lahan di wilayahnya masing-masing.

Dari sisi dukungan finansial, pemerintah pusat telah menyalurkan bantuan keuangan signifikan untuk daerah-daerah rawan karhutla. Bantuan ini dialokasikan untuk operasional posko, distribusi logistik, evakuasi warga, hingga pemenuhan kebutuhan medis seperti masker, vitamin, obat-obatan, dan oksigen portabel. Untuk mempercepat penyaluran dan pemanfaatan dana, Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran yang memungkinkan penggunaan bantuan melalui mekanisme Belanja Tidak Terduga (BTT).

Mendagri mengingatkan dengan keras agar pemda tidak menunda-nunda penggunaan anggaran yang telah disalurkan. Dana tersebut harus segera dimanfaatkan untuk kebutuhan penanganan karhutla, bukan untuk kepentingan lain. “Jangan ada dana yang disimpan atau bahkan dialihkan. Prioritas kita adalah melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak karhutla,” tegasnya.

Rapat koordinasi strategis ini turut dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan serta perwakilan dari TNI dan Polri, menunjukkan komitmen lintas sektor dalam menghadapi tantangan karhutla secara komprehensif dan terpadu.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *