Pengungkapan Skandal Korupsi Motor Listrik: Kejagung Sita Pesawat Hingga Miliaran Rupiah

Jakarta, KotaKita – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menunjukkan taringnya dalam upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air. Dalam sebuah pengungkapan yang menggegerkan, institusi Adhyaksa ini berhasil menyita sejumlah aset fantastis, termasuk sebuah pesawat dan helikopter mewah, terkait dengan dugaan korupsi tata kelola program pengadaan Motor Listrik untuk inisiatif strategis Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.

Penyitaan aset ini merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan kasus korupsi yang diduga merugikan keuangan negara secara signifikan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya, merinci bahwa di antara aset yang diamankan terdapat satu unit pesawat buatan perusahaan dirgantara terkemuka Amerika Serikat, Textron Aviation, serta satu unit helikopter jenis Bell 505. Tindakan ini mengindikasikan skala dan modus operandi kejahatan yang tidak hanya melibatkan uang tunai, tetapi juga aset bergerak bernilai sangat tinggi.

Read More

Selain dua unit alat transportasi udara yang menjadi sorotan utama, tim penyidik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga mengamankan berbagai aset lain yang tak kalah mencengangkan. Daftar sitaan meliputi uang tunai sebesar Rp24,970 miliar, lima unit telepon seluler canggih, serta 89 dokumen penting yang diduga kuat berkaitan dengan praktik rasuah. Lebih lanjut, beberapa kendaraan mewah juga turut disita, termasuk satu unit mobil Hino, dua unit mobil BYD, satu unit BYD Dolphin, dan sebuah Lexus LM500 keluaran tahun 2025.

Kasus ini berpusat pada klaster pengadaan motor listrik, di mana Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Kolonel Cpl Budi Utomo, yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional (BGN), dan Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT). Nama lain yang turut terseret adalah Yenna Yuniana selaku Direktur PT Yasa Artha Trimanunggal, serta dua direktur PT ASE berinisial AA dan GB.

Modus operandi yang diungkap Kejagung menunjukkan adanya dugaan konspirasi antara Kolonel Budi dengan pihak-pihak terkait untuk memuluskan langkah PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) sebagai pemenang tender pengadaan motor listrik. Praktek “kongkalikong” ini disinyalir sebagai upaya sistematis untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok, merugikan negara, dan mengkhianati kepercayaan publik terhadap integritas program pemerintah yang seharusnya bertujuan mensejahterakan rakyat.

Penyitaan aset-aset bernilai fantastis ini mengirimkan pesan kuat tentang komitmen Kejagung dalam membongkar jaringan korupsi hingga ke akarnya. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera, sekaligus memulihkan kerugian negara akibat ulah para koruptor. Publik menanti kelanjutan proses hukum ini dengan harapan keadilan dapat ditegakkan seadil-adilnya, memastikan bahwa setiap rupiah hasil kejahatan akan kembali ke pangkuan negara dan para pelaku menerima hukuman setimpal.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *