Ancang-ancang Pilpres: Putusan MK dan Wacana Syarat Minimal Dua Fraksi Dukung Capres di DPR

Dinamika pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu kembali menghangat di Senayan. Berbagai spekulasi dan usulan mencuat, terutama mengenai kriteria pencalonan presiden dan wakil presiden. Salah satu wacana yang kini santer diperbincangkan adalah syarat minimal dukungan dari dua fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk setiap pasangan calon.

Wacana ini menjadi krusial pasca adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengindikasikan pergeseran signifikan dalam kerangka hukum ambang batas pencalonan presiden. Merujuk pada Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 tertanggal 2 Januari 2025, MK disebut telah menyatakan Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur ambang batas 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Wakil Ketua MK, Saldi Isra, bahkan menegaskan bahwa “Berapapun besaran atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.”

Read More

Respons dari fraksi-fraksi di DPR pun beragam, menunjukkan betapa kompleksnya isu ini. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), melalui anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, memilih pendekatan hati-hati. PKB menyatakan akan menunggu pembahasan formal dalam Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu yang akan segera dibentuk Komisi II DPR. Sikap serupa ditunjukkan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra, Bahtra Banong, yang menekankan pentingnya menyerap aspirasi publik sebelum pembahasan resmi dilakukan. Ini mencerminkan kehati-hatian dalam merumuskan regulasi yang fundamental bagi demokrasi.

Di sisi lain, Partai Golkar melalui Sekretaris Jenderal Muhammad Sarmuji, menyambut positif wacana syarat minimal dua fraksi. Sarmuji menganggap usulan ini sejalan dengan pandangan Golkar dan putusan MK, yakni untuk memastikan jumlah pasangan calon tidak terlalu sedikit maupun terlalu banyak, sehingga tetap menjaga kualitas dan variasi pilihan bagi rakyat. Ia bahkan mengakui adanya pembicaraan informal yang telah berlangsung untuk membahas ide tersebut, mengindikasikan bahwa wacana ini telah mendapatkan perhatian serius di kalangan elite politik.

Wacana ini bukan kali pertama muncul. Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman pernah menyinggung skenario pencalonan presiden hanya oleh minimal tiga partai parlemen. Kini, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh juga turut menyuarakan informasi mengenai kemungkinan syarat minimal dua fraksi. Hal ini menandakan adanya konsensus yang mulai terbentuk atau setidaknya diskusi intensif di balik layar mengenai alternatif terhadap ambang batas yang selama ini berlaku.

Pembentukan Panja RUU Pemilu oleh Komisi II DPR dalam waktu dekat akan menjadi babak baru dalam perumusan aturan main Pilpres mendatang. Pergeseran potensi dari ambang batas persentase suara atau kursi menjadi syarat dukungan fraksi akan memiliki implikasi besar terhadap peta koalisi, jumlah kontestan, dan dinamika politik nasional. Para pemangku kepentingan, termasuk partai politik dan masyarakat, menanti dengan cermat bagaimana Panja akan mengartikulasikan putusan MK ke dalam pasal-pasal baru UU Pemilu, yang akan menentukan arah demokrasi Indonesia ke depan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *