Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) secara resmi menyatakan dukungannya terhadap rencana kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dari 4 persen menjadi 5 persen dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Langkah ini dinilai strategis untuk menciptakan sistem parlemen yang lebih efektif dan efisien di masa depan.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Komarudin Watubun, mengungkapkan bahwa angka 5 persen merupakan batas yang sangat ideal. Menurutnya, penyesuaian ini tidak hanya memperkuat kinerja legislatif, tetapi juga berperan penting dalam penyederhanaan partai politik serta konsolidasi stabilitas politik nasional. Kendati demikian, ia mengingatkan agar perumusan aturan baru ini tetap mematuhi koridor hukum dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menambahkan bahwa PDIP membuka peluang untuk mendorong ambang batas hingga 6 persen. Opsi ini dinilai realistis jika usulan penambahan jumlah kursi DPR RI dari 580 menjadi 600 atau 620 kursi berhasil disetujui. Aria Bima mengakui bahwa komunikasi politik dan lobi-lobi antar-fraksi terus berjalan intensif untuk menyatukan visi terkait angka 5 persen ini.
Lebih lanjut, Aria menjelaskan bahwa batasan 4 hingga 5 persen sangat krusial untuk memastikan pembagian kerja di Alat Kelengkapan Dewan (AKD) tetap optimal. Jika ambang batas terlalu rendah, fraksi-fraksi kecil berisiko kekurangan anggota untuk mengisi 13 komisi dan 6 badan di DPR, yang pada akhirnya akan menghambat kinerja legislasi dan pengawasan.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Gerindra, Sugiono, mengonfirmasi bahwa mayoritas partai di koalisi, termasuk Golkar dan PKS, memiliki pandangan yang selaras mengenai ambang batas 5 persen. Koalisi berharap perubahan ini menghasilkan pemilu yang lebih efisien tanpa mengorbankan representasi suara rakyat.
Perubahan regulasi ini juga harus mengacu pada putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023. MK memberikan lima catatan penting, termasuk keharusan mendesain ambang batas baru yang berkelanjutan, meminimalkan suara rakyat yang terbuang sia-sia, serta memastikan seluruh proses pembahasan selesai sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai dengan melibatkan partisipasi publik secara bermakna.








