Upaya penyelundupan satwa liar dengan modus tidak biasa kembali digagalkan di Bandara Internasional Juanda, Surabaya. Seorang penumpang berinisial MFS nekat menyembunyikan seekor anak kera ekor panjang (Macaca fascicularis) dalam kondisi hidup di dalam koper bagasinya. Rencananya, satwa malang tersebut akan diterbangkan menuju Makassar, Sulawesi Selatan.
Aksi ilegal ini berhasil dihentikan berkat kesigapan petugas Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BHKIT) Jawa Timur bekerja sama dengan pihak keamanan bandara. Penyelundupan terendus lewat kejelian petugas saat memantau mesin pemindai X-ray di Terminal I Bandara Juanda pada pertengahan September 2026.
Plt Kepala BHKIT Jawa Timur, Hudiansyah Is Nursal, menjelaskan bahwa modus pelaku tergolong rapi. Anak kera malang tersebut dimasukkan ke dalam kardus kecil berlabel bekas makanan cepat saji, dibungkus plastik hitam, lalu diselipkan di antara tumpukan pakaian dalam koper untuk mengelabui pemeriksaan. Setelah kecurigaan muncul, pihak maskapai sempat memanggil pemilik bagasi sebelum pesawat lepas landas, namun pelaku memilih tidak merespons panggilan petugas.
Kini, anak kera ekor panjang tersebut telah diamankan oleh pihak karantina untuk menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan. Dokter hewan karantina juga telah mengambil sampel darah guna memastikan satwa tersebut bebas dari penyakit hewan menular yang berbahaya bagi manusia, seperti rabies.
Kasus ini rupanya bukan satu-satunya. Pada hari berikutnya, BHKIT Jawa Timur kembali menggagalkan pengiriman ilegal sejumlah satwa lain tanpa dokumen resmi. Seluruh satwa sitaan, termasuk seekor kera ekor panjang, jalak kebo, burung derkuku, dan tupai, akan segera dilimpahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur.
Hudiansyah kembali mengingatkan masyarakat agar mematuhi regulasi lalu lintas hewan. Meskipun satwa tersebut tidak masuk dalam kategori dilindungi, proses pengangkutan antarpulau wajib melalui prosedur karantina demi menjaga kelestarian ekosistem serta kesehatan lingkungan.








