Kasus peredaran narkotika terus berevolusi, kerap kali menyusup dalam bentuk yang tak terduga, salah satunya melalui perangkat vape. Baru-baru ini, publik dikejutkan dengan keterlibatan figur publik Julia Prastini, akrab disapa Jule, dalam pusaran penyelidikan penyalahgunaan vape yang diduga mengandung etomidate, sebuah zat yang kini menjadi sorotan serius.
Investigasi mendalam yang dipimpin oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Polda Metro Jaya, mengungkapkan kompleksitas jaringan peredaran. Titik awal penyelidikan ini bermula pada sebuah penangkapan di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, di mana dua perempuan berinisial RR dan RN diamankan. Dari lokasi tersebut, aparat berhasil menyita 27 cartridge vape yang dicurigai kuat mengandung etomidate.
Tak berhenti di situ, penyidik dengan cermat menelusuri jejak digital dan fisik barang haram ini hingga mengarah pada seorang warga negara asing berinisial XC. Penangkapan XC di sebuah hotel di Kembangan mengungkap temuan lebih besar, yakni 71 cartridge vape serupa. Dari pengembangan kasus inilah, informasi penting mengenai pengiriman paket khusus yang ditujukan kepada Jule di sebuah apartemen di Cilandak, Jakarta Selatan, terkuak.
Ketika dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu cartridge vape yang juga diduga kuat mengandung etomidate pada Jule. Hasil tes urine kemudian memvalidasi dugaan tersebut, menunjukkan bahwa Jule positif mengonsumsi etomidate. Dalam pemeriksaan mendalam, Jule mengakui baru menggunakan perangkat vape tersebut selama dua hingga tiga minggu terakhir, dengan alasan pribadi sebagai upaya mengatasi tekanan atau stres yang ia alami.
Total, aparat berhasil mengamankan 99 cartridge vape yang mengandung etomidate dari seluruh rangkaian pengungkapan kasus ini. Namun, dalam sebuah pendekatan hukum yang menunjukkan paradigma modern, Jule tidak ditetapkan sebagai tersangka. Kepolisian, melalui mekanisme restorative justice, mengidentifikasinya sebagai pengguna atau korban penyalahgunaan. Langkah selanjutnya bagi Jule adalah menjalani asesmen dan kemudian proses rehabilitasi melalui Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), sebuah keputusan yang menekankan aspek pemulihan daripada penghukuman.
Sementara itu, RR, RN, dan XC telah ditetapkan sebagai tersangka dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus mendalami asal-usul barang, pola distribusi, serta mencari kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika terselubung ini. Kasus ini menjadi pengingat penting akan bahaya laten peredaran zat adiktif dalam bentuk-bentuk baru yang memerlukan kewaspadaan kolektif dan penegakan hukum yang adaptif.








