Kemenag Resmi Batasi Penggunaan HP di Sekolah dan Madrasah, Ini Aturan Lengkapnya!

Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi menerbitkan kebijakan baru terkait tata kelola dan pembatasan penggunaan gawai di seluruh satuan pendidikan keagamaan binaannya. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor 19 Tahun 2026 yang dirancang demi menciptakan iklim belajar yang konsusif, fokus, serta terhindar dari dampak buruk dunia digital.

Regulasi pengetatan ini berlaku menyeluruh bagi ekosistem pendidikan keagamaan di Indonesia, mulai dari madrasah, pesantren, pendidikan diniyah, hingga sekolah keagamaan non-Islam seperti pasraman, pesantian, dan dhammasekha. Lewat edaran tersebut, para murid tidak diperkenankan menggunakan gawai selama berada di area sekolah, kecuali atas arahan atau instruksi langsung dari guru untuk kepentingan pembelajaran.

Read More

Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menegaskan bahwa kebijakan ini sama sekali tidak bertujuan mengisolasi generasi muda dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pemerintah justru mendorong pemanfaatan sarana digital yang sehat, aman, dan bertanggung jawab. Oleh sebab itu, tenaga pendidik dan guru juga diimbau memberikan teladan dengan tidak mengoperasikan HP saat kegiatan belajar mengajar berlangsung jika tidak berkaitan dengan materi yang diajarkan.

Sebagai bentuk antisipasi, pihak sekolah diminta menyediakan fasilitas penyimpanan khusus seperti loker gawai di tiap ruang kelas. Penggunaan HP hanya diizinkan sebelum atau sesudah jam pelajaran selesai, atau dalam kondisi darurat atas persetujuan guru kelas. Sekolah juga diwajibkan menyediakan jalur komunikasi resmi bagi orang tua murid jika ada hal mendesak.

Langkah tegas ini diambil guna meminimalisasi gangguan konsentrasi belajar serta menekan risiko perundungan siber (cyberbullying), paparan konten pornografi, hoaks, judi *online*, hingga aktivitas transaksi pinjaman daring yang membahayakan anak. Di samping itu, pengambilan foto atau video tanpa izin yang melanggar privasi di area sekolah kini dilarang keras.

Tak berhenti di lingkungan sekolah, Kemenag turut mengajak peran aktif orang tua di rumah. Para orang tua dianjurkan membatasi durasi *screen time* anak maksimal dua jam sehari untuk kebutuhan di luar belajar, mengaktifkan fitur parental control, serta mengarahkan anak untuk memakai gawai di ruang terbuka keluarga agar interaksi sosial anak tetap terjaga dengan baik.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *