Sidang Korupsi Kuota Haji: Saksi Tegaskan Uang Fee Percepatan Tak Mengalir ke Gus Yaqut

Fakta penting terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024. Mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag, Rizky Fisa Abadi, secara tegas menyampaikan bahwa uang pelicin atau fee percepatan pengisian kuota haji khusus sama sekali tidak pernah menyentuh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Pernyataan tersebut disampaikan Rizky ketika dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat. Di hadapan majelis hakim, Rizky membeberkan kronologi penerimaan dana operasional yang berasal dari mantan honorer Kemenag, Ridwan Kurniawan, usai rangkaian ibadah haji 2023 rampung dilaksanakan.

Read More

Menurut kesaksiannya, dana senilai US$905.000 berada di bawah kendali Ridwan. Dari alokasi dana jumbo tersebut, skema pembagian awal dirancang hanya melibatkan tiga nama utama, yakni dirinya, Ridwan Kurniawan, serta Abdul Muhyi selaku Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus. Masing-masing mengantongi jatah sekitar US$181.000.

Ketika JPU KPK mencoba mendalami lebih jauh apakah ada aliran dana yang dialihkan ke arah Gus Yaqut, saksi memberikan jawaban mutlak. Rizky menegaskan tidak ada serupiah pun yang meluncur ke tangan mantan menteri tersebut. Pertanyaan itu bahkan diulang kembali oleh jaksa untuk memastikan, dan saksi konsisten pada jawaban semula bahwa tidak ada pergerakan uang ke pimpinan tertinggi Kemenag saat itu.

Selain dana yang telah didistribusikan kepada tiga pihak tersebut, terungkap pula sisa uang sebesar US$362.000. Awalnya, dana cadangan ini direncanakan untuk dialokasikan kepada jajaran pimpinan. Namun, niat eksekusi itu urung terjadi setelah atasan Rizky memberi instruksi tegas untuk tetap menyimpannya terlebih dahulu. Alhasil, uang ratusan ribu dolar tersebut belum sempat berpindah tangan hingga persidangan bergulir.

Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini disinyalir telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang fantastis, yakni mencapai lebih dari Rp622 miliar berdasarkan laporan investigatif BPK. Saat ini, skandal tersebut menyeret empat terdakwa utama, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, serta diduga turut memperkaya ratusan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di tanah air.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *