Momen pelimpahan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) mewarnai babak baru dalam penanganan kasus hukum yang menyeret namanya. Dalam proses penyerahan yang dilakukan oleh Tim 9 Kejagung tersebut, Febrie menyampaikan lontaran kalimat yang cukup mencengangkan publik terkait perjalanan karier dan pengabdiannya di Korps Adhyaksa.
Selama menjabat dan berkarier sebagai jaksa senior, Febrie mengaku telah mengawal berbagai penanganan kasus korupsi berskala besar di Indonesia. Salah satu pencapaian strategis yang ia soroti adalah kepemimpinannya saat dipercaya menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Dari kerja keras tersebut, ia mengeklaim telah berhasil mengembalikan aset serta menyetorkan dana fantastis sebesar Rp300 triliun langsung ke kas negara.
Namun, kebanggaan atas torehan rekam jejak tersebut kini berbalik menjadi kepahitan. Febrie mengekspresikan rasa herannya lantaran dedikasi dan pengabdian panjangnya justru berujung pada penetapan status tersangka serta tindakan penonaktifan atau pemberhentian sementara dari instansi kejaksaan.
Lebih lanjut, Febrie menegaskan integritasnya selama bertugas dengan menyatakan bahwa dirinya memiliki rekam jejak yang bersih secara administratif maupun etik. Sepanjang masa dinasnya, ia mengeklaim tidak pernah mendapat laporan miring, diperiksa atas dugaan pelanggaran, ataupun dijatuhi sanksi disiplin oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung.
Pelimpahan perkara ini menandakan bahwa kasus yang melibatkan Febrie Adriansyah akan segera bergulir ke meja hijau persidangan. Masyarakat kini menantikan jalannya persidangan untuk melihat bagaimana fakta-fakta hukum diungkap secara terang benderang terkait tuduhan yang disangkakan kepada figur yang pernah memegang posisi kunci dalam pemberantasan korupsi tersebut.







