Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak taktis guna membongkar tuntas skandal dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Langkah terbaru, penyidik lembaga antirasuah menyasar kantor salah satu raksasa properti tanah air, PT Summarecon Agung Tbk, yang berlokasi di kawasan Jakarta Timur pada Jumat (18/9).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya paksa yang terukur demi mengumpulkan alat bukti serta petunjuk yang relevan. Langkah ini dinilai krusial untuk menyusun konstruksi perkara secara utuh sekaligus menelusuri peran dari masing-masing pihak yang terlibat dalam lingkaran korupsi pertanahan ini.
Sebelum menyatroni kantor Summarecon, KPK terlebih dahulu menggeledah tiga kantor Direktorat Jenderal di Kementerian ATR/BPN. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen krusial dan Barang Bukti Elektronik (BBE) terkait proses pelayanan pertanahan yang kini tengah diekstraksi untuk dianalisis lebih mendalam.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Di antaranya adalah Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, politisi Fahd El Fouz, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung. Beberapa pejabat internal kementerian, seperti Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri, juga turut mengenakan rompi oranye KPK.
Kasus ini mencuat ke publik setelah operasi tangkap tangan (OTT) senyap yang digelar KPK di Jabodetabek berhasil mengamankan 19 orang. Tak main-main, tim penyidik menyita uang tunai lintas mata uang dengan nilai total mencapai Rp106,3 miliar. Sebagian besar barang bukti fantastis tersebut ditemukan di kediaman Arif Sugiyanto, yang disimpan rapi dalam beberapa koper merah.
KPK memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan profesional. Pengusutan terus dikembangkan guna mencari tahu apakah ada keterlibatan pihak-pihak lain dalam skandal besar yang merugikan tata kelola pertanahan nasional ini.







