JAKARTA — Petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya berhasil membekuk seorang pemuda berinisial MI (23) yang diduga kuat menjadi pelaku tindakan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Penangkapan warga kawasan Palmerah, Jakarta Barat ini dilakukan setelah kasus tersebut sempat menjadi perbincangan hangat dan viral di platform media sosial.
Peristiwa dugaan pencabulan yang menimpa korban anak ini sebenarnya telah terjadi sejak 10 Mei lalu. Pihak keluarga korban pun telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib pada 12 Mei dengan nomor laporan registrasi LP/B/3402N/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Namun, gelombang sorotan publik makin menguat usai ibu korban menyuarakan kecemasannya secara terbuka lantaran terduga pelaku tak kunjung diamankan, padahal sang anak hampir menyelesaikan masa pendampingan serta perawatan psikologisnya di Jakarta.
Merespons kegelisahan masyarakat dan bertindak berdasarkan hasil penyidikan yang intensif, tim penyidik akhirnya meringkus tersangka MI pada Kamis (17/9) dan langsung menjebloskannya ke dalam sel tahanan.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari Wibowo, mengonfirmasi bahwa tersangka telah melewati serangkaian prosedur hukum dan pemeriksaan kesehatan sebelum mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
“Penyidik telah melakukan tindakan tegas berupa penangkapan dan penahanan terhadap tersangka. Seluruh rangkaian proses penegakan hukum ini berjalan sesuai prosedur operasional standar serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kombes Rita dalam keterangannya.
Atas perbuatannya, MI kini terancam hukuman berat. Penyidik mengjeratnya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 415 huruf b, Pasal 473 ayat (2) huruf b, serta Pasal 454 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang dikombinasikan dengan Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pihak kepolisian menegaskan penanganan perkara ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sekaligus menjamin kerahasiaan identitas korban anak.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto turut mengimbau seluruh elemen masyarakat agar makin peka dan aktif menjaga keamanan anak-anak di lingkungan sekitar. Apabila mendapati indikasi kejahatan atau kekerasan, warga diminta tidak ragu untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi hotline Polisi 110.








